Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencairkan sisa dana jaminan Jiwasraya untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, termasuk menyelesaikan utang kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

OJK Pastikan Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah yang Tolak Restrukturisasi
OJK Pastikan Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah yang Tolak Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aset dan dana jaminan Jiwasraya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi polis.

Aset Jiwasraya Cukup untuk Bayar Nasabah Secara Proporsional, Kata OJK
Aset Jiwasraya Cukup untuk Bayar Nasabah Secara Proporsional, Kata OJK

OJK memastikan aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi secara proporsional, meskipun dana terbatas.

DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya
DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya

Komisi VI DPR menyatakan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban hukum terkait dana pensiun pegawai yang terdampak kasus Jiwasraya, meskipun pensiunan meminta pemulihan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup.