OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sementara pemindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya ke IFG Life hampir selesai.
![OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140515.967-ojk-tunggu-pemindahan-portofolio-dppk-jiwasraya-dplk-hampir-rampung-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. Proses pemindahan ini menjadi sorotan menyusul rencana pembubaran Jiwasraya tahun ini.
Proses Pemindahan Portofolio Jiwasraya
Berbeda dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya yang telah dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan membentuk DPLK IFG Life, pemindahan portofolio DPPK masih dalam proses. Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa OJK telah memberikan izin untuk pemindahan DPLK Jiwasraya ke IFG Life. "Kan ada dua (jenis dana pensiun), ada DPPK, ada DPLK. DPLK-nya kan sudah dibuatkan rumahnya di IFG, DPLK IFG. Kami sudah berikan izin (untuk pemindahan itu) kan," ujar Ogi.
Ia menambahkan bahwa pembubaran Jiwasraya akan berdampak pada pembubaran DPPK Jiwasraya. "Kalau itu pendirinya sudah bubar, maka DPPK-nya itu pun bubar. Itu portofolio bisa (ditindaklanjuti dengan) macam-macam (solusi). Bisa dipindahkan ke (pengelola) dana pensiun lainnya, ke DPLK, atau yang lain," jelasnya. OJK memastikan sejauh ini pengelola dana pensiun yang dibubarkan mampu memenuhi kewajiban kepada peserta.
IFG Life: Pemindahan Portofolio Mencapai 99,9 Persen
Direktur Utama IFG Life, Budi Tampubolon, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan pemindahan portofolio nasabah Jiwasraya. Ia menyatakan bahwa proses pemindahan telah mencapai 99,9 persen untuk portofolio nasabah, dan 99,7 persen untuk pengalihan aset. "Yang menolak (restrukturisasi polisnya ke IFG Life) kan hak mereka ya, jadi semua orang harus menghargai dan Bapak/Ibu nasabah Jiwasraya yang belum memutuskan pindah, ya masih jadi nasabahnya Jiwasraya, berarti mengikuti prosedur yang ada di Jiwasraya," jelasnya.
Kebijakan Cut Loss dan Kasus Korupsi Jiwasraya
Terkait kebijakan cut loss pada program dana pensiun terkait keuangan negara, seperti ASABRI dan TASPEN, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah mengenai liabilitas aset. Sementara untuk dana pensiun swasta, hal tersebut akan diatur oleh peraturan pengelola dana pensiun masing-masing. Kasus Jiwasraya sendiri masih terus bergulir. Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kesimpulan
Proses pemindahan portofolio Jiwasraya masih terus berjalan. Meskipun pemindahan DPLK hampir rampung, OJK masih menunggu perkembangan pemindahan portofolio DPPK. Pembubaran Jiwasraya dan penanganan kasus korupsinya terus menjadi perhatian publik dan pemerintah. Kejelasan mengenai nasib para peserta dana pensiun Jiwasraya menjadi fokus utama OJK ke depannya. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif bagi para peserta dan menjaga stabilitas sektor keuangan.