Isa Rachmatarwata, Mantan Pejabat Kemenkeu, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, terkait perannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2012.
![Isa Rachmatarwata, Mantan Pejabat Kemenkeu, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220059.878-isa-rachmatarwata-mantan-pejabat-kemenkeu-tersangka-kasus-korupsi-jiwasraya-1.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan negara hingga angka fantastis, yaitu sekitar Rp16,8 triliun, dan telah berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2018. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat malam di Kantor Kejagung, Jakarta.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh tim penyidik setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama kurun waktu tersebut. Qohar menekankan bahwa bukti yang ditemukan menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012.
Proses investigasi ini merupakan bagian penting dalam upaya penghitungan kerugian negara yang signifikan dalam kasus Jiwasraya. Hasil investigasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kejagung untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
Tuduhan dan Sanksi Hukum
Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas tuduhan tersebut, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Besarnya kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Angka tersebut menggambarkan dampak serius dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Isa Rachmatarwata.
Daftar Tersangka Lain
Kasus Jiwasraya melibatkan sejumlah besar tersangka. Selain Isa Rachmatarwata, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka lainnya dari korporasi dan enam orang terdakwa. Beberapa nama besar yang terlibat antara lain mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Nama-nama lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Daftar tersangka yang panjang ini menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari kasus korupsi Jiwasraya.
Kesimpulan
Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi Jiwasraya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.