Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Resmi Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya periode 2008-2018, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun; Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum.
![Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Resmi Tersangka Kasus Jiwasraya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220055.435-dirjen-anggaran-kemenkeu-isa-rachmatarwata-resmi-tersangka-kasus-jiwasraya-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam, mengakhiri rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung. Kemenkeu sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respon atas penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Isa Rachmatarwata saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.
Hasil investigasi menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat kasus ini. Angka kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Hal ini terkait dengan penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya periode 2008-2018. Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan dan Tersangka Lainnya
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, Isa Rachmatarwata ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kasus Jiwasraya ini bukan hanya melibatkan Isa Rachmatarwata. Kejagung telah menetapkan total 13 tersangka dari pihak korporasi dan 6 orang terdakwa. Beberapa nama besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Daftar tersangka juga mencakup Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Penetapan tersangka-tersangka ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus korupsi Jiwasraya ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kemenkeu, sebagai bagian dari pemerintahan, berkomitmen untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum dan hukuman yang setimpal diberikan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang dan melindungi keuangan negara.
Kesimpulan
Penetapan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun, kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut ketegasan penegakan hukum. Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pengungkapan fakta dan penegakan keadilan.