DPR Desak Sri Mulyani Ganti Dirjen Anggaran Usai Tersangka Kasus Jiwasraya
Komisi XI DPR mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menunjuk pejabat sementara Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
![DPR Desak Sri Mulyani Ganti Dirjen Anggaran Usai Tersangka Kasus Jiwasraya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000122.395-dpr-desak-sri-mulyani-ganti-dirjen-anggaran-usai-tersangka-kasus-jiwasraya-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Polemik kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mencuat setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, langsung menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera mencari pengganti sementara.
Desakan DPR untuk Penggantian Sementara
Dalam pernyataan resminya usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Misbakhun menekankan pentingnya penunjukan pejabat sementara Dirjen Anggaran. Menurutnya, hal ini krusial untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas di Kementerian Keuangan. "Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, mau tidak mau, harus dicari pejabat sementara, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan," tegas Misbakhun. Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
Meskipun menyoroti pentingnya proses hukum, Misbakhun juga optimis bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga. Ia menekankan komitmen DPR dalam membangun tata kelola yang baik dan bersih. "Bagaimana pun juga upaya kami adalah membangun tata kelola yang baik. Imbauan saya, apa pun yang terjadi itu bukan tujuan kita untuk melakukan pelanggaran. Saya yakin kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap pemerintah," ujarnya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan Isa saat menjabat Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Penetapan tersangka ini merupakan hasil investigasi terkait penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya periode 2008-2018.
Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tanggapan Kementerian Keuangan
Menanggapi penetapan tersangka Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan pernyataan resmi, "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan untuk reformasi tata kelola keuangan negara. Penetapan tersangka Dirjen Anggaran dan desakan DPR untuk penunjukan pejabat sementara menjadi bukti komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Langkah selanjutnya akan sangat menentukan dalam upaya membersihkan dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.