Rayakan HUT ke-80 RI, Pemkab Karawang Gulirkan Program Penghapusan Denda Pajak Karawang: Ini 9 Jenis Pajak yang Bebas Denda!
Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan program Penghapusan Denda Pajak Karawang untuk sembilan jenis pajak daerah. Manfaatkan kesempatan ini hingga 30 September 2025!

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara resmi menggulirkan program penghapusan denda untuk sembilan jenis pajak daerah. Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak di Karawang. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Sembilan Jenis Pajak Daerah yang Bebas Denda
Program Penghapusan Denda Pajak Karawang ini mencakup berbagai sektor pajak yang menjadi kewajiban masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan denda.
Adapun sembilan jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda ini meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Selain itu, pajak penerangan jalan dan pajak parkir juga termasuk dalam daftar.
Pajak lain yang mendapatkan keringanan adalah pajak air mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, serta pajak air tanah. Yang tidak kalah penting, pajak bumi dan bangunan (PBB) juga menjadi bagian dari program ini.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status pajak mereka dan memanfaatkan periode ini. Batas waktu program ini adalah 30 September 2025, sehingga wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus kewajiban mereka.
Berikut adalah daftar lengkap sembilan jenis pajak daerah yang dendanya dihapuskan:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dorong Kepatuhan dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program Penghapusan Denda Pajak Karawang ini memiliki tujuan ganda. Selain sebagai bentuk perayaan HUT Kemerdekaan RI, program ini juga merupakan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Menurut Sahali, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dengan melunasi kewajiban pajak tanpa denda, masyarakat turut berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi salah satu modal utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Ini termasuk infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak semakin meningkat. Peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh seluruh warga Karawang.