Rayen Pono Berikan Keterangan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Ahmad Dhani
Musisi Rayen Pono mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani, menyerahkan bukti dan didampingi dua saksi.

Musisi Rayendie Rohy Pono atau yang dikenal sebagai Rayen Pono, pada Kamis, 15 Mei 2025, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ahmad Dhani yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Rayen Pono melalui media sosial. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat figur publik yang terlibat.
Saat dikonfirmasi awak media, Rayen Pono menjelaskan bahwa kunjungannya ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyelidikan awal. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan cepat dan berlanjut ke tahap penyidikan. "Ya ini kan masih penyelidikan awal ya, penyelidikan terkait laporan kita. Ini saksinya akan klarifikasi ya, mencocokkan segala sesuatu. Harapan kita ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," ujar Rayen Pono.
Rayen Pono juga menegaskan kesiapannya dengan membawa seluruh berkas dan bukti pendukung yang diperlukan penyidik. "Sudah dideliver jauh-jauh hari, segala kelengkapan sudah aman," tambahnya. Kehadirannya ke Polda Metro Jaya hari ini juga didampingi oleh dua orang saksi kunci yang siap memberikan keterangan.
Klarifikasi dan Kesaksian di Polda Metro Jaya
Rayen Pono datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh dua orang saksi. Salah satu saksi adalah kakak kandungnya sendiri, yang memberikan dukungan moral dan turut memberikan keterangan. Saksi lainnya merupakan saksi mata yang melihat langsung kejadian yang melatarbelakangi laporan tersebut. "Ada dua orang saksi salah satunya kakak kandung saya, kemudian saksi aktual ya dari pihak saya yang melihat fakta langsung," jelas Rayen Pono.
Proses pemberian keterangan berlangsung di Polda Metro Jaya. Rayen Pono dan para saksi memberikan keterangan yang selengkap mungkin kepada penyidik untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya. Proses ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran dan menyelesaikan kasus ini secara adil.
Keterangan yang diberikan oleh Rayen Pono dan para saksi diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat untuk mendukung laporan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan. Proses hukum ini akan terus berlanjut dan perkembangannya akan terus dipantau oleh publik.
Kronologi Laporan dan Langkah Hukum Lainnya
Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, Rayen Pono telah lebih dulu melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tidak hanya itu, Rayen Pono juga menunjukkan keseriusannya dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 24 April 2025. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena Ahmad Dhani diduga memplesetkan marga Pono menjadi porno. Rayen Pono menekankan keseriusannya dalam menghadapi kasus ini, mengingat Ahmad Dhani juga merupakan anggota dewan. "Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," tegasnya.
Dengan berbagai langkah hukum yang telah ditempuh, Rayen Pono berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan adil. Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Proses hukum yang dijalani Rayen Pono ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan. Pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik dapat berdampak hukum dan merugikan pihak lain.