Reka Ulang Pembunuhan Pegawai Honorer Batam: Tersangka Akui Sakit Hati
Polresta Barelang menggelar reka ulang pembunuhan pegawai honorer di Batam, tersangka mengaku sakit hati karena sering dibully korban.

Polresta Barelang, Batam, menggelar reka ulang kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam pada Senin, 5 Mei 2024. Peristiwa yang menggemparkan ini melibatkan tersangka FK (26) yang tega menghabisi nyawa korban, HR, di lingkungan kantor mereka sendiri. Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, melibatkan tersangka, saksi, dan jaksa penuntut umum.
Reka ulang yang dilakukan di Kantor DCKTR Kota Batam tersebut terdiri dari 38 adegan. Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pada adegan ke-29, tersangka terlihat melukai korban di bagian leher sebanyak tiga kali. Motif pembunuhan ini terungkap sebagai akumulasi rasa sakit hati tersangka yang mengaku kerap dibully oleh korban sejak tahun 2022, ketika keduanya sama-sama bekerja sebagai pegawai honorer di dinas tersebut.
Kronologi kejadian bermula pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika tersangka berangkat kerja. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia pulang ke kosannya untuk berganti pakaian, lalu membeli pisau di sebuah toserba di Tiban Centre sebelum kembali ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB. Pada pukul 11.20 WIB, tersangka bertemu korban yang sedang duduk di belakang kantor bersama lima saksi. Salah satu saksi, Habib, melihat kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada RK (33 tahun).
Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan
Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat bersalaman dengan korban dan meminta maaf, memanfaatkan suasana Idul Fitri. Namun, setelah itu, ia langsung menyerang korban dari belakang dengan pisau yang telah dipersiapkannya, melukai leher korban hingga tiga kali. Saksi Habib dan saksi lainnya langsung berusaha menghentikan tersangka, merebut pisau, dan membawa korban ke RS Otorita Batam. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong karena kehilangan darah yang cukup banyak.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan 17 barang bukti, termasuk pisau yang digunakan tersangka dan pakaian yang dikenakannya. Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan bahwa reka ulang ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta kasus tersebut. Setelah reka ulang selesai, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.
Fakta-fakta penting dalam kasus ini:
- Tersangka FK (26) merupakan pegawai honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
- Korban, HR, juga merupakan pegawai honorer di dinas yang sama.
- Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka karena sering dibully korban.
- Reka ulang melibatkan 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
- Polisi mengamankan 17 barang bukti.
- Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari perundungan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan betapa seriusnya dampak perundungan, yang dalam kasus ini berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya perundungan di tempat kerja maupun lingkungan lainnya.