Dendam Lama Picu Pembunuhan Pegawai Honorer di Batam: Tersangka Tusuk Korban Tiga Kali
Seorang pegawai honorer di Batam membunuh rekan kerjanya karena sakit hati akibat sering dibully; tersangka menusuk korban tiga kali hingga tewas.

Seorang pegawai honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Kepulauan Riau, tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri. Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin, 14 April 2024, di belakang kantor DCKTR Kota Batam, Sekupang. Pelaku, FK (26), menusuk korban, HR (29), sebanyak tiga kali di leher menggunakan pisau. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam tersangka selama berbulan-bulan akibat perlakuan korban yang kerap membullynya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa baik tersangka maupun korban sama-sama berstatus sebagai pegawai honorer di DCKTR Batam sejak tahun 2022. Menurut keterangan polisi, FK sering menjadi sasaran bully dan olok-olok dari HR. "Tersangka dan korban sama-sama honorer Dinas Cipta Karya Batam, sejak diterima sebagai honorer 2022 (tersangka) sering dibully dan diolok-olok oleh korban, membuat tersangka sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban," jelas Zaenal usai reka ulang di lokasi kejadian.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai ipar. Meskipun demikian, hubungan saudara tersebut tidak menghalangi HR untuk terus melakukan perundungan terhadap FK. Pisau yang digunakan untuk membunuh HR dibeli oleh FK sehari sebelum kejadian. Penusukan dilakukan dengan tangan kiri tersangka, yang saat kejadian berada dalam kondisi sadar.
Motif Pembunuhan dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa motif pembunuhan murni dilandasi rasa sakit hati yang terakumulasi selama tersangka bekerja di DCKTR Batam. Tidak ada indikasi keterlibatan faktor lain seperti kelainan seksual atau pengaruh alkohol. "Saat peristiwa terjadi tersangka dalam kondisi sadar, murni karena sakit hati menumpuk dan dendam terhadap korban," tegas Zaenal. Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menambahkan bahwa FK dikenal sebagai pribadi pendiam dan jarang bergaul, berbeda dengan HR yang dikenal periang dan sering bercanda. Namun, candaan HR seringkali dianggap sebagai olokan oleh FK.
FK sendiri mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari HR. "Saya sering dikatai dia bengak," ucap FK, mengakui bahwa korban sering memanggilnya dengan sebutan 'bengak' yang berarti bodoh. Pernyataan ini semakin memperkuat motif dendam sebagai penyebab utama pembunuhan tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan.
Polisi telah menetapkan FK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi FK cukup berat, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Profil Tersangka dan Korban
Kontras antara kepribadian tersangka dan korban turut menjadi perhatian. FK digambarkan sebagai sosok pendiam dan jarang berinteraksi sosial, sementara HR dikenal sebagai pribadi yang ramah dan sering bercanda. Ironisnya, candaan yang dianggap biasa oleh HR justru menimbulkan luka mendalam bagi FK dan memicu tindakan fatal tersebut. Perbedaan kepribadian ini mungkin menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi dan memicu akumulasi rasa sakit hati pada tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan dampak perundungan di tempat kerja. Perilaku bullying, sekecil apapun, dapat berdampak serius dan memicu konsekuensi yang tidak terduga. Penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya manajemen konflik dan penyelesaian masalah yang tepat. Jika FK dan HR memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang baik, mungkin tragedi ini dapat dihindari. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan mencegah terjadinya perundungan.
Kesimpulan
Pembunuhan pegawai honorer di Batam ini menjadi kasus yang menyoroti dampak buruk perundungan di lingkungan kerja. Sikap saling menghormati dan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan harmonis.