Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Fakta Baru Terungkap
Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar, mengungkap fakta baru terkait brutalitas tersangka dan motifnya yang dilandasi dendam karena masalah uang.
Polres Kediri baru saja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada 22 Januari. Tersangka, YCU (35), dihadirkan langsung untuk memperagakan kembali kejadian nahas tersebut. Peristiwa mengerikan yang menewaskan tiga orang ini terjadi pada 5 Desember 2024.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan, menjelaskan tujuan rekonstruksi ini untuk mendapatkan gambaran detail kejahatan yang dilakukan. Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Indoor Mapolres Kediri ini ternyata menghasilkan fakta baru yang mengejutkan.
Awalnya, tersangka mengaku melakukan 39 adegan. Namun setelah diperagakan, jumlah adegan bertambah menjadi 49. Fakta baru ini mengungkap dengan detail kebiadaban yang dilakukan YCU. Ternyata, tersangka tidak hanya memukul kepala para korbannya dengan palu sekali, tetapi tiga hingga lima kali. Palu tersebut sudah disiapkan sebelumnya dan dibawa dari rumahnya.
Rekonstruksi juga memperlihatkan awal mula konflik antara tersangka dan korban. Terjadi cekcok yang berujung pada tindakan brutal YCU. Ia secara sadis memukul kepala kakak kandungnya, K (37), lalu menyerang AK (38), suami K. Keponakannya, CAW (12), pun menjadi korban kekejamannya. Tragisnya, anak kedua korban, SPY (11), hanya mengalami luka-luka dan berhasil selamat.
Setelah menghabisi nyawa tiga orang tersebut, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler dan mobil Avanza. Uang hasil penjualan barang curian tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang di koperasi. Motif di balik aksi keji ini adalah rasa kesal karena YCU tidak dipinjami uang oleh kakaknya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi kejadian. Informasi detail ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berharap rekonstruksi ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peristiwa tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia juga menambahkan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan telah mengaku bersalah. Meskipun demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka sendiri mengungkapkan penyesalan dan rasa bersalahnya atas apa yang telah diperbuatnya kepada kakak dan keponakannya.
Korban yang selamat, SPY (11), kini dirawat oleh neneknya. Kasus pembunuhan satu keluarga ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan baik dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.