Residivis Terekam CCTV Curi Burung Murai Batu Rp25 Juta, Ancam Korban dengan Airsoft Gun
Seorang residivis di Purbalingga ditangkap karena mencuri burung murai batu senilai Rp25 juta dan mengancam korban dengan airsoft gun; pelaku dijerat pasal 365 KUHP.

Purbalingga, Jawa Tengah, 22 Maret 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang residivis pencuri burung yang mengancam korbannya dengan airsoft gun. Kejadian ini bermula pada Kamis, 20 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Pelaku, berinisial IL (36), warga Kalikajar, Purbalingga, mencuri burung murai batu milik Juwono setelah sebelumnya berpura-pura membeli bibit bunga.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik. IL awalnya mendatangi rumah korban untuk membeli bibit bunga kantil seharga Rp50.000. Setelah membayar dengan uang pecahan Rp100.000 dan meminta kembalian, IL memanfaatkan kesempatan korban keluar rumah untuk menukar uang. Dalam waktu singkat, IL mengambil burung murai batu milik Juwono yang berada di sangkar.
Korban menyadari kehilangan burungnya setelah melihat posisi sangkar burung telah bergeser. Saat mencari burungnya, Juwono melihat IL membawa sangkar burung berisi murai batu di halaman MI Ma’arif NU 01 Bantarbarang. Korban berteriak "maling", dan IL, yang terpojok, mengeluarkan airsoft gun dan mengancam Juwono. Meskipun takut, Juwono menantang IL untuk menembaknya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menangkap IL sebelum ia berhasil melarikan diri.
Pencuri Spesialis Burung Murai Batu
IL bukanlah pencuri burung biasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IL merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian burung di Purbalingga dan Purwokerto. Kepala Satreskrim Polres Purbalingga, AKP Suwanto, mengungkapkan bahwa IL pernah dipenjara pada tahun 2018 dan 2022 atas kasus yang sama. Airsoft gun yang digunakan IL untuk menakut-nakuti korban ternyata sudah rusak. Burung murai batu milik korban diketahui sering menjuarai festival dan memiliki nilai jual hingga Rp25 juta.
IL dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Dalam keterangannya kepada polisi, IL mengaku mencuri burung karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Burung-burung hasil curiannya dijual di pasar dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 per ekor. Airsoft gun yang digunakannya diperoleh dari hasil gadai.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan modus operandi pelaku yang licik dan berani. Keberanian IL dalam mengancam korban dengan airsoft gun, meskipun rusak, menunjukkan tingkat kriminalitas yang cukup tinggi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
- IL berpura-pura membeli bibit bunga untuk mengalihkan perhatian korban.
- IL mengambil burung murai batu saat korban keluar rumah.
- Korban menyadari kehilangan dan melihat IL membawa burung curiannya.
- IL mengancam korban dengan airsoft gun.
- Warga menangkap IL dan menyerahkannya ke polisi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya keamanan lingkungan dan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah aksi kejahatan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan tertangkapnya IL, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Purbalingga dan sekitarnya. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.