326 Burung Dilindungi Digagalkan Penyelundupan di Lampung, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 326 burung dilindungi dari Sumatera ke Jawa, dengan pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 326 ekor burung dilindungi yang akan dikirim dari Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama antara petugas Karantina Lampung, Polairud Baharkam Mabes Polri, dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 24 April, di Bandarlampung.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa hampir separuh dari total burung yang disita merupakan spesies dilindungi. Burung-burung tersebut ditemukan dalam puluhan boks yang disembunyikan di kabin mobil. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa di Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan total 326 ekor burung dengan 132 ekor di antaranya merupakan spesies yang dilindungi oleh undang-undang.
Penyelundupan satwa liar ini menimbulkan kekhawatiran akan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi spesies burung endemik Sumatera yang terancam punah. Proses hukum terhadap pelaku penyelundupan saat ini sedang berjalan, dan diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Jenis Burung yang Diselundupkan
Di antara 326 ekor burung yang disita, terdapat berbagai jenis, termasuk spesies yang dilindungi. Beberapa jenis burung dilindungi yang ditemukan antara lain 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), 28 ekor cica daun kecil (cucak ijo mini), 30 ekor cica daun besar (cucak ijo), dan tiga ekor cica daun Sumatera (kinoi). Selain itu, petugas juga menemukan 35 ekor burung madu pengantin (kolibri ninja), 132 ekor burung madu sriganti (kolibri), 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, dan empat ekor kapas tembak.
Menurut keterangan Donni Muksydayan, berdasarkan informasi dari sopir, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang di Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi. Hal ini menunjukkan jaringan penyelundupan satwa liar yang cukup luas dan terorganisir.
Penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak, menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kerja sama antara Karantina Lampung, kepolisian, dan organisasi konservasi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Diharapkan, sinergi ini dapat terus ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan satwa liar di masa mendatang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka dapat dijerat dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Saat ini, seluruh satwa yang disita berada di bawah pengawasan Balai Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta melindungi kelestarian satwa liar di Indonesia. Pihak Karantina Lampung berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Donni Muksydayan menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Pihaknya berharap kegiatan pelanggaran seperti ini dapat terus berkurang sebagai bentuk komitmen dalam melindungi sumber daya genetik dan keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Lampung. Upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar menjadi tanggung jawab bersama, dan diperlukan kesadaran serta kepatuhan dari seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pelestarian satwa liar dan bahaya perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kerja sama dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa liar di masa mendatang dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.