Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok
Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
![Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000105.378-polri-dan-barantin-gagalkan-penyelundupan-67-satwa-liar-di-tanjung-priok-1.jpeg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Dalam sebuah operasi gabungan yang sukses, Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri (Ditpolair Baharkam Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 ekor satwa liar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyelundupan ini melibatkan 25 ekor tupai tiga warna (Callosciurus prevostii) dan 42 ekor burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul), yang disembunyikan dalam boks kayu dan kardus rokok.
Penyelundupan Satwa Liar dan Dampaknya
Kejadian ini terjadi pada tanggal 9 Februari 2024, saat kapal penumpang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88, yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengangkut media pembawa tanpa dokumen karantina yang sah.
Amir menekankan komitmen Barantin dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas. Ia menambahkan bahwa penyelundupan satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem. Hal ini bertentangan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk menciptakan harmoni antara kehidupan manusia dan lingkungan.
Kerja Sama Antar Instansi yang Efektif
Berkat kerja sama yang solid antara Tim Gabungan Ditpolair Baharkam Polri dan Karantina Jakarta, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan yang sah dari daerah asal. Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan operasi ini.
Sahat menekankan pentingnya sinergi antara Barantin, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum perkarantinaan dan menjaga kelestarian satwa liar. Ia menyatakan bahwa penindakan tegas seperti ini menunjukkan peran krusial koordinasi antar-instansi dalam menekan perdagangan ilegal satwa dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Imbauan Kepada Masyarakat
Barantin mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar dan selalu mematuhi peraturan perkarantinaan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. Perdagangan ilegal satwa liar mengancam kelangsungan hidup spesies dan merusak keseimbangan alam. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan dan kerja sama antar instansi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Operasi gabungan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar dan menegakkan hukum. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan mendorong upaya-upaya serupa untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.