Penyelundupan 444 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni
Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 444 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat dini hari, mengamankan dua pelaku dan berbagai barang bukti.
Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 444 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1) pukul 02.15 WIB. Operasi gabungan antara Polres Lampung Selatan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) ini berhasil mengamankan dua tersangka dan ratusan burung yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang penting. Kerjasama ini bertujuan mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang mengancam kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem. Praktik penyelundupan tanpa izin seperti ini, menurutnya, jelas melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap spesies yang terancam punah.
Penyelundupan dilakukan menggunakan sebuah truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV. Petugas mencurigai kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni. Pemeriksaan menghasilkan temuan 444 ekor burung yang disimpan dalam 23 keranjang, tanpa dokumen resmi yang dibutuhkan.
Dua pelaku yang diamankan, berinisial AM (48) dan DK (44), kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Selain burung dan truk, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo sebagai barang bukti. Jenis burung yang diselundupkan terdiri dari berbagai spesies, termasuk satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Karantina Lampung Selatan terhadap truk boks tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan burung yang tidak memiliki dokumen resmi. Keberhasilan ini menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar.
AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan bahwa aksi penyelundupan satwa liar ini bukan hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Perdagangan satwa liar ilegal merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup berbagai spesies, termasuk yang terancam punah.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE) dan Pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.