668 Burung Diselundupkan di Lampung, 47 Ekor Termasuk Spesies Dilindungi
Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 668 burung di Pelabuhan Bakauheni; 47 ekor di antaranya merupakan spesies dilindungi, dan penyelundup telah ditahan.

Pada Jumat, 16 Mei 2023, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 668 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penyelundupan ini melibatkan sebuah bus yang membawa ratusan burung liar tanpa dokumen resmi. Petugas Karantina Lampung dan petugas Flight melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan burung dalam beberapa boks di dalam bus tersebut. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan kronologi penangkapan dan langkah-langkah selanjutnya.
Tim gabungan menemukan ratusan burung berbagai jenis tanpa dokumen pendukung. Sopir dan kondektur bus tidak dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketiadaan dokumen seperti sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) menjadi dasar penangkapan.
Dari 668 ekor burung yang disita, 47 ekor termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Sementara 621 ekor lainnya merupakan burung yang tidak dilindungi. Penyelundupan ini berpotensi mengancam populasi satwa di habitat aslinya dan membawa penyakit antardaerah yang membahayakan hewan dan manusia.
Pengungkapan Jenis Burung dan Asal Usul
Burung-burung yang dilindungi yang berhasil diamankan antara lain 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), empat ekor cica daun kecil (cucak mini), dua ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), empat ekor madu sepah raja, 18 serindit melayu, dan tiga ekor ekek layongan. Sedangkan burung yang tidak dilindungi terdiri dari 200 ekor jalak kebo, 24 ekor poksay mandarin, tiga ekor poksay hitam, tiga ekor platuk bawang, 354 ekor pleci, lima ekor pentis, satu ekor srigunting hitam, 10 ekor burung madu, enam ekor siri siri, dan 15 ekor murai air.
Menurut keterangan Donni Muksydayan, burung-burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kendaraan dan seluruh barang bukti saat ini ditahan di Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa. Pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan juga telah ditahan.
Praktik pengiriman ilegal satwa liar seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di pelabuhan dan perbatasan untuk mencegah penyelundupan satwa liar.
Dampak Penyelundupan Satwa Liar
Penyelundupan satwa liar memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain mengancam kelestarian populasi satwa di habitat aslinya, hal ini juga berpotensi menyebarkan penyakit antardaerah yang dapat membahayakan baik hewan maupun manusia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan 668 burung di Lampung ini menjadi bukti bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang karantina hewan terus ditingkatkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berniat melakukan hal serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar.
Langkah-langkah tegas perlu terus dilakukan untuk melindungi satwa liar Indonesia dan mencegah kepunahan spesies langka. Kerjasama antar instansi dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa liar.
Saat ini, proses identifikasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap burung-burung yang disita masih berlangsung. Petugas Karantina Lampung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penentuan sanksi bagi para pelaku penyelundupan.