BKSDA Maluku Selamatkan Nuri Perkici dari Penumpang Kapal
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satu ekor Nuri Perkici Pelangi dari seorang penumpang kapal di Pelabuhan Hunimua, Liang, dan menyerahkannya ke Pusat Konservasi Satwa untuk dilepasliarkan.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar. Seorang penumpang kapal feri di Pelabuhan Hunimua, Liang, kedapatan membawa seekor Nuri Perkici Pelangi (Trichoglossus moluccanus), satwa yang dilindungi undang-undang. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2024.
Penangkapan di Pelabuhan
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas yang berjaga di Pelabuhan Tulehu Ambon melihat penumpang tersebut membawa burung tersebut dalam kondisi hidup saat turun dari kapal feri rute Waipirit-Liang. Setelah petugas melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman tentang peraturan perlindungan satwa liar, penumpang tersebut bersedia menyerahkan burung Nuri Perkici Pelangi secara sukarela tanpa perlawanan.
Perlindungan Satwa dan Sanksi Hukum
Burung yang dilindungi tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Kehutanan Tulehu dan diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi. Perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan yang merusak ekosistem dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Pidana
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). Ancaman hukuman ini berlaku bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar.
Pentingnya Kesadaran Konservasi
BKSDA Maluku berharap kejadian ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar. Kelestarian fauna khas Maluku harus dijaga bersama. Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa satwa-satwa langka ini tetap lestari untuk generasi mendatang. Keberhasilan penyelamatan Nuri Perkici Pelangi ini menjadi bukti nyata komitmen BKSDA Maluku dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Langkah-langkah Ke Depan
BKSDA Maluku akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi jalur perdagangan satwa liar ilegal. Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi satwa liar. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait, sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya konservasi ini.
Kesimpulan
Penyelamatan Nuri Perkici Pelangi ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan satwa liar. Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan memastikan kelangsungan hidup satwa-satwa langka seperti Nuri Perkici Pelangi.