BKSDA Maluku Amankan 15 Nuri Maluku di Seram Barat, Ancaman Perdagangan Ilegal Terungkap
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan 15 ekor Nuri Maluku dilindungi di Seram Barat, satu diantaranya ditemukan mati, dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 15 ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) yang dilindungi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2024, dalam kegiatan patroli rutin yang melibatkan Tim Resort KSDA Kairatu di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BKSDA Maluku untuk memberantas perdagangan dan perburuan ilegal satwa dilindungi di wilayah tersebut.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari SMART Patrol, sebuah sistem patroli yang memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengawasan dan pengelolaan data di lapangan. Burung-burung tersebut ditemukan di dua rumah warga, dengan satu ekor ditemukan mati dan 14 ekor lainnya masih hidup dan sehat. Semua burung kini diamankan di Kantor Resort KSDA Kairatu untuk penanganan lebih lanjut.
Penangkapan ini menyoroti ancaman serius terhadap populasi Nuri Maluku, burung endemik Maluku yang dilindungi undang-undang. Perdagangan dan perburuan ilegal terus mengancam kelestarian satwa ini, sehingga upaya perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan. BKSDA Maluku menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.
Pengawasan dan Edukasi Masyarakat
Arga Christyan menambahkan bahwa selain mengamankan satwa, tim juga melakukan pendekatan edukatif kepada warga sekitar. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, khususnya yang dilindungi, diberikan kepada masyarakat. BKSDA Maluku menyadari bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam upaya konservasi ini.
Lebih lanjut, Arga menjelaskan bahwa BKSDA tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga aktif mengedukasi warga agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Hal ini merupakan bagian integral dari strategi konservasi jangka panjang yang dijalankan oleh BKSDA Maluku.
Komitmen BKSDA Maluku untuk terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif ditegaskan kembali. Kerja sama yang erat dengan masyarakat lokal dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam melindungi kekayaan hayati Maluku dari ancaman kepunahan.
Ancaman Perdagangan Ilegal dan Sanksi Hukum
Perburuan dan perdagangan ilegal Nuri Maluku menjadi ancaman utama bagi kelestarian spesies ini. Burung paruh bengkok berwarna cerah ini hanya ditemukan di Kepulauan Maluku, dan populasinya semakin terancam akibat aktivitas ilegal tersebut. Oleh karena itu, upaya perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mencegah kepunahan Nuri Maluku.
BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, serta meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat guna menjaga kekayaan hayati Maluku dari ancaman kepunahan. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa.
Sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, seperti Nuri Maluku, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ke depannya, BKSDA Maluku berencana untuk meningkatkan frekuensi patroli, memperluas jangkauan pengawasan, dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan penegak hukum, untuk melindungi Nuri Maluku dan satwa liar lainnya di Maluku.