Sosialisasi Pelestarian Satwa Liar di Bula, Maluku: BKSDA Libatkan Sopir Taksi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan sosialisasi pelestarian satwa liar kepada para sopir taksi di Bula, Seram Bagian Timur, guna mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku gencar mengkampanyekan pelestarian satwa liar. Sasaran terbarunya? Para sopir taksi dan bus di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Sosialisasi pentingnya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi ini digelar di pangkalan taksi Bula pada tanggal 22 Maret 2024. Kegiatan ini difokuskan pada rute-rute yang sering menjadi jalur peredaran ilegal satwa dilindungi, yaitu Bula – Ambon, Bula – Masohi, dan Bula – Tutuk Tolu.
"Dalam sosialisasi ini petugas memberikan pemahaman kepada para sopir dan masyarakat sekitar mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi serta ancaman yang dihadapi akibat perdagangan ilegal," jelas Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon.
Langkah strategis ini diambil karena tingginya angka peredaran ilegal satwa dilindungi di wilayah tersebut. BKSDA Maluku berharap dengan melibatkan para sopir, informasi mengenai potensi perdagangan ilegal dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Upaya Konkret BKSDA Maluku dalam Pelestarian Satwa
BKSDA Maluku tidak hanya memberikan pemahaman teoritis. Petugas juga membagikan dan menempelkan stiker berisi informasi tentang satwa yang dilindungi di sejumlah pangkalan taksi dan mobil taksi di Bula. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat secara visual dan mudah diingat.
Seto menambahkan, "Dengan meningkatnya kesadaran ini diharapkan muncul agen-agen perubahan yang turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar." Harapannya, para sopir taksi dapat menjadi mata dan telinga BKSDA di lapangan, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan satwa ilegal.
Lebih lanjut, BKSDA Maluku mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya konservasi. "Upaya konservasi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat demi keberlanjutan ekosistem," tegas Seto.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dan Sanksi Hukum
Keterlibatan para sopir dinilai krusial karena mereka beraktivitas setiap hari di jalur-jalur utama yang berpotensi menjadi jalur peredaran satwa liar ilegal. Dengan demikian, informasi mengenai potensi perdagangan satwa dilindungi dapat lebih cepat terdeteksi.
BKSDA Maluku juga menekankan bahwa peredaran ilegal satwa liar dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau pengangkutan satwa liar secara ilegal demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA Maluku. Ke depan, BKSDA akan terus melakukan penyadartahuan dan pengawasan di berbagai titik rawan peredaran satwa liar. Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan konservasi satwa dilindungi di Maluku.
Dengan adanya kerjasama yang kuat antara BKSDA dan masyarakat, khususnya para sopir taksi di Bula, diharapkan pelestarian satwa liar di Maluku dapat terjaga dengan lebih baik. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya konservasi ini.