Kemenhut Minta Pemda Dukung Pencegahan Perdagangan Satwa Dilindungi
Kemenhut Minta Pemda Dukung Pencegahan Perdagangan Satwa Dilindungi

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta dukungan Pemda untuk mencegah perdagangan satwa dan tumbuhan liar dilindungi, termasuk menyelidiki keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.

24 Reptil dari Jakarta
24 Reptil dari Jakarta

BKSDA Maluku menerima 24 reptil dari Jakarta untuk upaya pelestarian satwa liar dan rehabilitasi, meliputi 13 kadal panana dan 11 kura-kura Ambon.

BKSDA Maluku Perketat Pengawasan Satwa Liar Jelang Lebaran 2025
BKSDA Maluku Perketat Pengawasan Satwa Liar Jelang Lebaran 2025

Antisipasi penyelundupan satwa liar meningkat selama periode mudik Lebaran, BKSDA Maluku perketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur darat.

BKSDA Maluku Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Desa Tamilouw
BKSDA Maluku Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Desa Tamilouw

BKSDA Maluku gencar sosialisasikan perlindungan tumbuhan dan satwa liar di Desa Tamilouw, Kabupaten Maluku Tengah, guna mencegah peredaran dan perdagangan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat.

243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!
243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!

Badan Karantina Maluku Utara menyita 243 reptil endemik Papua di KM Sinabung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan.

BKSDA Maluku Selamatkan Nuri Perkici dari Penumpang Kapal
BKSDA Maluku Selamatkan Nuri Perkici dari Penumpang Kapal

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satu ekor Nuri Perkici Pelangi dari seorang penumpang kapal di Pelabuhan Hunimua, Liang, dan menyerahkannya ke Pusat Konservasi Satwa untuk dilepasliarkan.

BKSDA Maluku Selamatkan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK Kapal
BKSDA Maluku Selamatkan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK Kapal

BKSDA Maluku mengamankan 10 satwa liar dilindungi dari ABK sebuah kapal di Dobo, Kepulauan Aru; ABK mengaku membeli satwa dari warga dan tak tahu satwa tersebut dilindungi Undang-Undang.