BKSDA Maluku Selamatkan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK Kapal
BKSDA Maluku mengamankan 10 satwa liar dilindungi dari ABK sebuah kapal di Dobo, Kepulauan Aru; ABK mengaku membeli satwa dari warga dan tak tahu satwa tersebut dilindungi Undang-Undang.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 10 satwa liar dilindungi dari para Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Pasar Barat, Kota Dobo, Kepulauan Aru. Penyelamatan satwa langka ini menjadi sorotan karena menunjukkan upaya serius dalam melindungi keanekaragaman hayati di Maluku.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan kronologi penemuan tersebut. Para ABK mengaku membeli satwa-satwa tersebut dari warga setempat. Mereka tidak menyadari jika satwa-satwa ini dilindungi oleh undang-undang. Setelah petugas memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, ABK tersebut bersedia menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada petugas BKSDA.
Kesepuluh satwa liar yang berhasil diamankan terdiri dari lima Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) dan lima Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus). Setelah diperiksa, semua satwa dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka akan dikarantina dan direhabilitasi di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Proses rehabilitasi ini bertujuan mengembalikan sifat liar satwa agar dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan alamnya.
BKSDA Maluku menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya konservasi. Seto menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa liar. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga kelestarian alam Indonesia Timur. Laporan dari masyarakat dapat membantu BKSDA mencegah perdagangan ilegal dan melindungi satwa-satwa langka di Maluku.
Operasi penyelamatan ini menunjukkan komitmen BKSDA Maluku dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia Timur. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum dan edukasi masyarakat akan terus dilakukan untuk melindungi kekayaan alam Maluku. Upaya edukasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa dilindungi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penangkapan, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). Ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar ilegal.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh dan meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan satwa liar. Kerjasama antara BKSDA dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi satwa-satwa dilindungi untuk generasi mendatang.