{{caption}}
668 Burung Diselundupkan di Lampung, 47 Ekor Termasuk Spesies Dilindungi

Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 668 burung di Pelabuhan Bakauheni; 47 ekor di antaranya merupakan spesies dilindungi, dan penyelundup telah ditahan.

{{caption}}
Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Burung di NTB, Sinergi Karantina dan BKSDA Selamatkan Satwa Langka

Balai Karantina Hewan NTB menggagalkan penyelundupan 81 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Surabaya; penyelundup masih dalam penyelidikan.

{{caption}}
326 Burung Dilindungi Digagalkan Penyelundupan di Lampung, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 326 burung dilindungi dari Sumatera ke Jawa, dengan pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

{{caption}}
243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!

Badan Karantina Maluku Utara menyita 243 reptil endemik Papua di KM Sinabung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan.

{{caption}}
TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Satwa Langka di Selat Malaka

TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 PMI ilegal, 2 WNA Bangladesh, dan 26 satwa dilindungi di Selat Malaka, yang hendak dibawa ke Malaysia.

{{caption}}
32 Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Puluhan burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan pihak kepolisian di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, yang hendak dikirim ke Jawa Barat; polisi akan dalami kasus ini untuk ungkap jaringan perdagangan ilegal.

{{caption}}
BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 4 Kakaktua Maluku, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan penyelundupan empat ekor burung Kakaktua Maluku dari Seram Timur ke Ambon; pelaku terancam hukuman penjara dan denda.

{{caption}}
Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan rincian spesies yang beragam dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

{{caption}}
Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

{{caption}}
700 Burung Diselundupkan di Merak, Gagal! Aksi Penyelundupan Digagalkan

Badan Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 700 ekor burung berbagai jenis di Pelabuhan Merak yang hendak dibawa ke Jakarta dari Sumatera tanpa dokumen resmi, dan kini burung-burung tersebut telah dilepasliarkan.

{{caption}}
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal di Bakauheni: Petugas Karantina Berhasil Sita 1968 Ekor

Petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 1.968 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen lengkap pada 26 Januari 2025, yang dikirim dari beberapa daerah di Lampung menuju Bekasi.

{{caption}}
Penyelundupan 444 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni

Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 444 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat dini hari, mengamankan dua pelaku dan berbagai barang bukti.