Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 1.680 Burung Kacer dari Malaysia
Kepolisian Resort Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 1.680 burung Kacer dari Malaysia yang hendak dibawa ke Siak, Riau; dua tersangka ditangkap dan tiga lainnya masuk DPO.

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar. Sebanyak 1.680 ekor burung Kacer asal Malaysia diselundupkan melalui perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, Riau. Penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan petugas Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Polres Meranti. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan burung Kacer dari Malaysia menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pol Airud Polres Meranti langsung melakukan patroli di jalur perairan yang dicurigai. Pada Rabu dini hari (7/5), sekitar pukul 01.18 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah speedboat yang mencurigakan di perairan Tanjung Kulim.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan keranjang berisi burung Kacer dalam speedboat tersebut. Total burung yang berhasil diamankan berjumlah 1.680 ekor, dengan beberapa di antaranya ditemukan dalam kondisi mati dan lemas. Dua tersangka, R sebagai tekong dan S sebagai anak buah kapal, keduanya warga Kabupaten Kepulauan Meranti, langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dan Tersangka
Kedua tersangka mengaku mengambil burung-burung tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di perairan Muntai, Bengkalis, dengan metode 'over skip' atau pemindahan barang dari kapal ke kapal. Mereka berencana membawa burung-burung tersebut ke Tanjung Buton, Siak, untuk kemudian diperdagangkan. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai DPO, yaitu Rn, Rz sebagai pemberi perintah, dan An sebagai penerima burung di Tanjung Buton.
Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam konferensi pers di Kecamatan Tebingtinggi pada Kamis (8/5), menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang akan dijalani para tersangka. "Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana akan ada aksi penyeludupan burung Kacer dari Malaysia dengan tujuan Buton, Kabupaten Siak," kata AKBP Aldi.
AKBP Aldi menambahkan bahwa dalam satu keranjang terdapat 10 hingga 20 ekor burung Kacer. Kondisi burung yang sebagian besar lemas dan mati menunjukkan proses penyelundupan yang tidak memperhatikan kesejahteraan satwa. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan satwa liar.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar ilegal.
Polisi berharap masyarakat dapat turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyelundupan satwa liar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk melindungi satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian adalah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tiga DPO dan menelusuri jaringan penyelundupan burung Kacer ini lebih lanjut. Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap burung-burung yang berhasil diamankan.