RKPD Depok 2026: Program Wali Kota Terpilih Jadi Prioritas
Pembahasan RKPD Depok 2026 telah mengintegrasikan program-program prioritas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, termasuk pengelolaan dana kelurahan berbasis RW senilai Rp300 juta per RW.
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok telah mulai mengintegrasikan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kota Depok, Mohamad Fahrizal, pada Jumat, 24 Januari 2024.
Salah satu program unggulan yang diprioritaskan adalah pengelolaan dana kelurahan berbasis RW. Sebelumnya, dana kelurahan dialokasikan sebesar Rp5 miliar. Namun, kini program tersebut mengalami perubahan dengan alokasi dana sebesar Rp300 juta per RW. Dengan jumlah RW di Kota Depok sebanyak 928, perubahan ini menunjukkan komitmen untuk mendekatkan program pemerintah kepada masyarakat di tingkat paling bawah.
Penyusunan RKPD 2026 ini tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta aturan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Hal ini memastikan proses perencanaan pembangunan tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Dalam pengelolaannya, dana kelurahan berbasis RW akan tetap berada di bawah naungan kelurahan dengan sistem swakelola tipe IV, mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sistem ini diharapkan dapat memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) juga telah mengalami perubahan. Tidak ada lagi menu wajib dan pilihan dalam usulan kegiatan. Setiap RW kini diberikan kebebasan untuk memilih item kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan masing-masing. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penentuan prioritas pembangunan di tingkat RW.
Berkaitan dengan penggunaan dana, Rizal menjelaskan, "Aspek sarana prasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, lapangan olahraga, dan lainnya. Untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, pelacakan balita, wisata keberagaman dan lainnya."
Dengan adanya integrasi program Wali Kota terpilih dalam RKPD 2026, diharapkan pembangunan di Kota Depok dapat lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan juga menjadi kunci keberhasilan program ini.