Satpol PP Sleman Perketat Pengawasan Minuman Alkohol Jelang Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman meningkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan menjelang Ramadhan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman.

Sleman, 25 Februari 2024 (ANTARA) - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan. Pengawasan ini menyasar kedai-kedai, penjual ilegal, hingga penjualan daring (online). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan. "Pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras ini terus kami lakukan, dan menjelang Ramadhan ini kegiatan pengawasan lebih kami tingkatkan lagi," tegas Shavitri dalam keterangannya di Sleman, Selasa.
Perda tersebut secara jelas mengatur lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan yang berada di dalam atau berdekatan dengan hotel berbintang. Lebih lanjut, perda juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang; minuman tersebut harus dikonsumsi di tempat.
Penegakan Perda dan Cipta Kamtibmas
Peningkatan pengawasan ini bukan hanya untuk penegakan Perda, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan. "Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana Ramadhan yang nyaman, aman dan tertib di lingkungan masyarakat," ujar Shavitri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat Sleman selama menjalankan ibadah puasa.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Satpol PP Sleman telah melakukan penertiban dan penutupan terhadap 28 kios atau kedai yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar aturan yang berlaku. "Kios atau kedai yang ditutup tersebut memang secara aturan tidak memungkinkan untuk bisa mendapatkan izin usaha penjualan minuman beralkohol, karena memang tidak diakomodir dalam Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019," jelas Shavitri.
Penutupan tersebut merupakan bukti keseriusan Satpol PP Sleman dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.
Peran Aktif Masyarakat
Selain pengawasan ketat di lapangan, Satpol PP Sleman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan terkait peredaran minuman keras dan minuman oplosan di lingkungan sekitar. "Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol di sekitarnya, laporan akan kami tindak lanjuti segera," kata Shavitri.
Kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan adanya laporan dari masyarakat, Satpol PP dapat dengan cepat menindaklanjuti dan mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran minuman beralkohol ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama bulan Ramadhan.