Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Selebgram Ratu Entok divonis 34 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menistakan agama dalam siaran langsung TikTok.

#planetantara