Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Jaksa menuntut selebgram Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus penistaan agama melalui siaran langsung TikTok pada 2 Oktober 2024.