Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Jaksa menuntut selebgram Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus penistaan agama melalui siaran langsung TikTok pada 2 Oktober 2024.

konten ai