Sembilan Anggota DPRK Mimika Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Sembilan anggota DPRK Mimika periode 2024-2029 dilantik di Timika pada 31 Januari 2024 melalui jalur Otsus, menambah total anggota menjadi 44 orang.
![Sembilan Anggota DPRK Mimika Periode 2024-2029 Resmi Dilantik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230159.477-sembilan-anggota-dprk-mimika-periode-2024-2029-resmi-dilantik-1.jpg)
Timika, 31 Januari 2024 - Proses pelantikan sembilan anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, periode 2024-2029 telah resmi digelar. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Mimika ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra.
Kehadiran sembilan anggota DPRK terpilih ini menambah total kursi di DPRD Mimika menjadi 44 orang. Sebelumnya, jumlah anggota DPRD Mimika sebanyak 35 orang yang dihasilkan dari pemilihan legislatif. Sembilan anggota baru ini dilantik melalui jalur pengangkatan khusus Otonomi Khusus (Otsus).
Mereka yang dilantik adalah Abrian Katagame, Adolina Magal, Anton Alom, Ester Tsenawatme, Luther Beanal, Yoseph Erakipi, Frederikus Kemapo, Fredewina Matirani, dan Dominggus Kapiyau. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan anggota DPRK Mimika periode 2024-2029.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mimika, Iwan Anwar, menekankan pentingnya amanah yang diemban para anggota baru. Iwan Anwar menyampaikan, "Menjadi anggota DPRK Mimika adalah sebuah amanah besar untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat, sesuai dengan UUD 1945 dan budaya bangsa. Kerja sama yang harmonis antar elemen politik dan masyarakat sangat penting dalam menjalankan tugas ini."
Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan mekanisme pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus. Pembagian kursi mempertimbangkan wilayah adat; lima kursi untuk wilayah pegunungan (Amungme) dan empat kursi untuk wilayah pantai (Kamoro). Keputusan penetapan sembilan anggota ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor:45/Pansel-DPRK/2024.
Yonathan juga menambahkan bahwa proses seleksi telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. "Dari sembilan kursi, tiga di antaranya diisi oleh perempuan," ujarnya. Terdapat pula 18 orang sebagai anggota daftar tunggu, semuanya berasal dari suku Amungme dan Kamoro.
Pelantikan ini, menurut Yonathan, bukan hanya seremonial belaka, melainkan bukti komitmen dalam menjalankan amanat otonomi khusus di Papua. Pelantikan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mimika.