Sertifikat TKDN Terbit, iPhone 16 Siap Ramaikan Pasar Indonesia!
Setelah melalui proses negosiasi yang alot, Kemenperin akhirnya menerbitkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan produk Apple lainnya, membuka jalan bagi penjualan resmi di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk yang dinantikan, iPhone 16. Hal ini menandai langkah signifikan bagi Apple untuk kembali memasarkan produknya secara resmi di Indonesia setelah sebelumnya sempat dijatuhi sanksi. Penerbitan sertifikat ini menjawab pertanyaan publik mengenai kapan iPhone 16 akan tersedia di Indonesia dan menandai berakhirnya masa penantian panjang bagi para penggemar Apple di Tanah Air.
Proses penerbitan sertifikat TKDN ini melibatkan berbagai kementerian. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet. Penerbitan ini menindaklanjuti kepatuhan Apple terhadap regulasi TKDN, khususnya Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, setelah sebelumnya perusahaan tersebut dikenai sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Proses tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri dan memastikan kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi yang berlaku. Dengan terbitnya sertifikat TKDN, diharapkan akan semakin banyak produk elektronik yang menggunakan komponen lokal, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja.
Proses Perizinan Setelah Sertifikat TKDN
Meskipun sertifikat TKDN telah terbit, perjalanan iPhone 16 menuju pasar Indonesia belum sepenuhnya selesai. Apple masih perlu melalui beberapa tahapan perizinan lainnya. Menurut Febri Hendri Antoni Arif, langkah selanjutnya adalah memperoleh sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sertifikat postel ini menjadi prasyarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin. TPP Impor selanjutnya menjadi syarat mutlak bagi semua produk Apple impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Proses ini memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kominfo. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Kominfo maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," jelas Febri.
Daftar Produk Apple yang Mendapatkan Sertifikat TKDN
Berikut daftar produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, dikutip dari laman P3DN Kemenperin:
- iPhone 16 E
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16
- iPhone SE Generasi Dua
- iPhone 15 plus
- iPhone 15
- iPhone 14 plus
- iPhone 14
- iPhone 13
- iPad Pro 13 Inci (M4)
- iPad Pro 11 Inci (M4)
- iPad Air 13 Inci
- iPad Air 11 Inci (M2)
- iPad Air M3
- iPad Mini A17 Pro
- iPad Generasi 10
- iPad Generasi 11
Negosiasi Alot dengan Apple
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa proses negosiasi dengan Apple untuk perpanjangan sertifikasi TKDN berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 5 bulan. Hal ini disebabkan karena baik pemerintah Indonesia maupun Apple sama-sama mempertahankan kepentingan masing-masing.
Namun, akhirnya negosiasi tersebut membuahkan hasil positif dengan tercapainya kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah MoU. Kesepakatan ini membuka jalan bagi penerbitan sertifikat TKDN dan memungkinkan Apple untuk kembali menjual produknya secara resmi di Indonesia. Proses ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan swasta dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dengan terbitnya sertifikat TKDN dan selesainya proses perizinan lainnya, masyarakat Indonesia dapat segera menikmati produk-produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16, secara resmi dan legal di pasaran.