iPhone 16 Kantongi Sertifikat Postel, Siap Ramaikan Pasar Indonesia?
Sertifikat Postel untuk iPhone 16 telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Kominfo, menandai langkah maju Apple untuk memasarkan produknya di Indonesia setelah memenuhi persyaratan TKDN.

Jakarta, 22 Maret 2025 - Kabar gembira bagi para penggemar Apple di Indonesia! Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memastikan bahwa seluruh varian iPhone 16 telah resmi mengantongi sertifikat postel. Hal ini menandai selesainya persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah Indonesia sebelum perangkat tersebut dapat dipasarkan secara legal di Tanah Air. Sertifikat postel ini menjadi bukti bahwa iPhone 16 telah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku di Indonesia.
Kehadiran sertifikat postel ini menjawab pertanyaan publik mengenai status legalitas iPhone 16 di Indonesia. Proses perizinan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian, dan menandai berakhirnya masa tunggu panjang bagi para konsumen yang menantikan kehadiran perangkat terbaru Apple ini. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menkominfo Meutya Hafid dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat.
Dengan telah diterbitkannya sertifikat postel, diharapkan kehadiran iPhone 16 di pasaran Indonesia akan semakin dekat. Langkah ini menandai keberhasilan negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Apple, yang sebelumnya sempat terhambat oleh persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikat Postel untuk Lima Varian iPhone 16
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian iPhone 16, yaitu iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025). Informasi ini dapat diakses melalui situs web sertifikasi postel Kementerian Kominfo. Proses ini menjamin bahwa setiap varian iPhone 16 telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Meskipun sertifikat postel telah diterbitkan, perjalanan Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia belum sepenuhnya selesai. Perusahaan masih perlu memenuhi persyaratan lain, seperti mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian dan melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk setiap perangkat.
Menkominfo Meutya Hafid optimis bahwa dengan selesainya proses sertifikasi postel, iPhone 16 akan segera tersedia di pasaran Indonesia. "Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat," ujar Menkominfo.
Perjalanan Panjang Menuju Pemenuhan TKDN
Sebelumnya, pemasaran iPhone 16 di Indonesia sempat terkendala karena belum terpenuhinya persyaratan TKDN. Namun, setelah melalui negosiasi yang panjang antara pemerintah Indonesia dan Apple, kesepakatan akhirnya tercapai. Apple berkomitmen untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi di Indonesia.
Investasi tersebut dilakukan melalui perusahaan pemasok bernama ICT Luxshare, yang akan memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam. Investasi ini mencapai 150 juta dolar AS, seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers pada 26 Februari lalu. "Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin.
Kesepakatan ini menandai babak baru kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Apple. Komitmen Apple untuk berinvestasi di Indonesia tidak hanya akan memenuhi persyaratan TKDN, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di Tanah Air. Dengan terbitnya sertifikat postel, diharapkan kehadiran iPhone 16 akan memberikan pilihan lebih bagi konsumen Indonesia.
Dengan terselesaikannya berbagai persyaratan, termasuk sertifikasi postel dan komitmen pemenuhan TKDN, kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia kini semakin dekat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri teknologi di Indonesia, sekaligus memberikan pilihan produk yang lebih beragam bagi konsumen.