Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur: Tersangka Dadan Ginanjar Klaim Cacat Prosedur
Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang praperadilan dugaan kasus korupsi PJU Cianjur, di mana tersangka Dadan Ginanjar melalui kuasa hukumnya menuntut proses hukum yang cacat prosedur.

Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini memulai sidang gugatan praperadilan. Sidang ini terkait dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Tersangka dalam kasus ini adalah Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur periode 2022-2023. Ia mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan ini dilayangkan karena pihak tersangka menilai banyak tahapan penetapan yang tidak sesuai prosedur. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan keberatan dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana.
Kronologi Sidang dan Poin Keberatan Pihak Tersangka
Sidang praperadilan ini dibuka dengan agenda pembacaan permohonan keberatan dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, yang diwakili Nurdin Hidayatulloh, menyampaikan poin-poin keberatan mereka. Keberatan ini diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur selaku pihak termohon.
Salah satu poin utama keberatan adalah penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur. Menurut kuasa hukum, Dadan Ginanjar seharusnya didampingi penasihat hukum saat diperiksa sebagai tersangka. Prosedur ini disebut tidak dipenuhi oleh pihak kejaksaan dalam proses dugaan korupsi PJU ini.
Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PJU ini. Mereka berargumen bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, sementara jawaban termohon merujuk pada Undang-Undang BPK.
Kuasa hukum juga menyatakan belum menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, dokumen tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kejaksaan saat melakukan pemeriksaan hingga penangkapan. Hal ini menambah daftar keberatan terkait prosedur hukum yang ditempuh.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Cianjur
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan telah menjawab semua keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ia menegaskan bahwa semua poin keberatan telah dibahas di persidangan. Ini termasuk keberatan mengenai penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PJU.
Kamin menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan menghadirkan saksi dari tim penyidik pada sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Jumat dengan agenda pembuktian. Kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, akan mengajukan bukti surat masing-masing.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengikuti semua tahapan persidangan yang berlangsung. Mereka akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus dugaan korupsi PJU ini menjadi sorotan publik di Cianjur dan akan terus dipantau perkembangannya.