Siswa SMA Pelaku Pembunuhan BRI Link Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Maksimal untuk Anak di Bawah Umur
Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada siswa SMA pelaku pembunuhan penjaga BRI Link, MDR, hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada anak.

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, telah menjatuhkan vonis berat berupa 10 tahun penjara kepada MDR (16), seorang siswa SMA yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan. Putusan ini menjadi sorotan karena merupakan hukuman maksimal yang dapat diterapkan pada anak di bawah umur yang terjerat kasus pembunuhan berencana.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Jumat, 09 Agustus. MDR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah (26), penjaga gerai BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Keputusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang. Meskipun demikian, masa penahanan yang telah dijalani oleh MDR akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis
Tragedi pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 05 Juli, di wilayah Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kabupaten Serang. Korban, Ifat Fatimah, ditemukan bersimbah darah di dalam ruko tempatnya bekerja setelah dipukul secara brutal oleh MDR.
Modus operandi pelaku sangat keji, di mana MDR menghabisi nyawa korban dengan menggunakan palu. Palu tersebut bahkan ditemukan menancap di pipi kiri korban, menunjukkan tingkat kekejian yang luar biasa dalam aksi tersebut.
Setelah ditemukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nyawa Ifat Fatimah tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia tak lama setelah kejadian nahas tersebut.
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi MDR sebagai pelaku tak lama setelah insiden. Remaja tersebut diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, dan beberapa jam kemudian, MDR berhasil ditangkap di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif di balik pembunuhan ini, menurut keterangan polisi, dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena sering diejek fisiknya oleh korban.
Pertimbangan Hukum dan Keadilan bagi Pelaku Anak
Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin, menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan MDR terbukti bersalah. "Majelis hakim menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," ujarnya.
Vonis 10 tahun penjara ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kejahatan berat, meskipun pelakunya masih di bawah umur. Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDR sangat sadis dan dilakukan tanpa belas kasihan. Tindakan brutal ini tidak hanya menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kesedihan yang tak terhingga bagi keluarga korban.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor meringankan dalam putusan ini. Pengakuan jujur dan penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku selama proses persidangan, serta fakta bahwa MDR belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, menjadi poin penting yang turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.