Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Siswa SMA Pelaku Pembunuhan BRI Link Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Maksimal untuk Anak di Bawah Umur

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada siswa SMA pelaku pembunuhan penjaga BRI Link, MDR, hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada anak.

Sabtu, 09 Agu 2025 05:21:00
konten ai
Copied!
Siswa SMA Pelaku Pembunuhan BRI Link Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Maksimal untuk Anak di Bawah Umur
Pelaku Pembunuhan Penjaga BRI Link di Serang, MDR (16), dituntut 10 tahun penjara. Keputusan ini memicu kekecewaan keluarga korban. Simak alasannya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, telah menjatuhkan vonis berat berupa 10 tahun penjara kepada MDR (16), seorang siswa SMA yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan. Putusan ini menjadi sorotan karena merupakan hukuman maksimal yang dapat diterapkan pada anak di bawah umur yang terjerat kasus pembunuhan berencana.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Jumat, 09 Agustus. MDR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah (26), penjaga gerai BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Keputusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang. Meskipun demikian, masa penahanan yang telah dijalani oleh MDR akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis

Tragedi pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 05 Juli, di wilayah Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kabupaten Serang. Korban, Ifat Fatimah, ditemukan bersimbah darah di dalam ruko tempatnya bekerja setelah dipukul secara brutal oleh MDR.

Modus operandi pelaku sangat keji, di mana MDR menghabisi nyawa korban dengan menggunakan palu. Palu tersebut bahkan ditemukan menancap di pipi kiri korban, menunjukkan tingkat kekejian yang luar biasa dalam aksi tersebut.

Setelah ditemukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nyawa Ifat Fatimah tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia tak lama setelah kejadian nahas tersebut.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi MDR sebagai pelaku tak lama setelah insiden. Remaja tersebut diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, dan beberapa jam kemudian, MDR berhasil ditangkap di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif di balik pembunuhan ini, menurut keterangan polisi, dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena sering diejek fisiknya oleh korban.

Pertimbangan Hukum dan Keadilan bagi Pelaku Anak

Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin, menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan MDR terbukti bersalah. "Majelis hakim menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," ujarnya.

Vonis 10 tahun penjara ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kejahatan berat, meskipun pelakunya masih di bawah umur. Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDR sangat sadis dan dilakukan tanpa belas kasihan. Tindakan brutal ini tidak hanya menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kesedihan yang tak terhingga bagi keluarga korban.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor meringankan dalam putusan ini. Pengakuan jujur dan penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku selama proses persidangan, serta fakta bahwa MDR belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, menjadi poin penting yang turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Dari Busa Pintu Air Wier 3 hingga Veteran Keliling Transjakarta: Berita Terkini DKI Jakarta
  • Usai Kalah di Community Shield, Arne Slot Soroti Rapuhnya Pertahanan Liverpool: Butuh Penyesuaian Cepat!
  • Mantan Pelatih Persija, Carlos Pena, Soroti Kualitas Rumput JIS: 'Tidak Pernah Bagus'
  • BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Senin Ini, Waspada Perubahan Cuaca!
  • Tahukah Anda Solusi Sengketa Ambalat? Pakar UGM Sebut Pengelolaan Bersama Kunci Penyelesaian Batas Laut Indonesia-Malaysia
  • hukuman anak
  • hukum pidana
  • ifat fatimah
  • kasus pembunuhan berencana
  • konten ai
  • kriminalitas remaja
  • mdr
  • pembunuhan serang
  • #planetantara
  • pn serang
  • siswa sma pembunuh
  • vonis pembunuh bri link
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • berita jakarta

    Dari Busa Pintu Air Wier 3 hingga Veteran Keliling Transjakarta: Berita Terkini DKI Jakarta

    11 Agu 2025
  • anfield

    Usai Kalah di Community Shield, Arne Slot Soroti Rapuhnya Pertahanan Liverpool: Butuh Penyesuaian Cepat!

    11 Agu 2025
  • carlos pena

    Mantan Pelatih Persija, Carlos Pena, Soroti Kualitas Rumput JIS: 'Tidak Pernah Bagus'

    11 Agu 2025
  • bmkg

    BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Senin Ini, Waspada Perubahan Cuaca!

    11 Agu 2025
  • ambalat

    Tahukah Anda Solusi Sengketa Ambalat? Pakar UGM Sebut Pengelolaan Bersama Kunci Penyelesaian Batas Laut Indonesia-Malaysia

    11 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.