Sopir Truk Pengangkut 13 Motor Curian Ditangkap di Jakarta Barat
Polisi di Jakarta Barat menangkap sopir truk yang mengangkut 13 motor curian senilai ratusan juta rupiah menuju Bengkulu; polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

Jakarta, 8 Maret 2024 - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang sopir truk berinisial AMR (45) yang kedapatan mengangkut 13 unit sepeda motor curian. Sepeda motor-sepeda motor tersebut rencananya akan dikirim ke Bengkulu. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu. Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, memanfaatkan truk dan kardus buku untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa AMR diupah sebesar Rp500.000 per unit sepeda motor yang berhasil dikirim. "Pelaku AMR (45) mendapatkan upah Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan," jelas Kukuh dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (8/3).
Penangkapan bermula pada Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Polsek Tambora yang sedang melakukan penyelidikan mencurigai sebuah truk putih bernomor polisi BD 8573 P. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukanlah 13 sepeda motor berbagai merek yang disembunyikan di bawah kardus-kardus berisi buku, sebuah upaya penyamaran yang cukup licik.
Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Proses penangkapan AMR berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang mencurigakan. Truk tersebut dihentikan dan diperiksa, hasilnya ditemukan belasan motor curian yang disembunyikan dengan rapi. Sopir truk, AMR, mengakui bahwa ia dibayar untuk mengangkut motor-motor tersebut ke Bengkulu. Ia bukanlah otak dibalik pencurian ini, melainkan hanya kurir yang diupah.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Satu pelaku berinisial A, yang diduga sebagai pengangkut motor curian ke dalam truk, dan satu lagi berinisial I, yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Keberadaan mereka sangat penting untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor ini secara menyeluruh.
Ketiga belas sepeda motor yang berhasil disita polisi terdiri dari berbagai merek dan tipe, antara lain Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Saat ini, polisi masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memastikan identitas dan pemilik asli dari kendaraan-kendaraan tersebut.
Tersangka Dijerat Pasal Penadahan
Atas perbuatannya, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman yang menanti AMR cukup berat, mengingat jumlah motor curian yang cukup signifikan. Sementara itu, pencarian terhadap dua pelaku lainnya, A dan I, masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Memastikan keamanan kendaraan pribadi, baik dengan menggunakan kunci ganda maupun sistem pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV, merupakan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk segera melapor dan melakukan pengecekan ke Polsek Tambora. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mengembalikan sepeda motor curian kepada pemiliknya yang sah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku.