Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rusun hingga akhir 2025 dengan persyaratan dan besaran insentif yang disesuaikan.

Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun Berlanjut di 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kabar baik bagi para pencari hunian di Indonesia. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani sendiri. Langkah ini melanjutkan program serupa yang telah berjalan sukses di tahun 2023 dan 2024.
Tujuan dan Mekanisme Insentif PPN
Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan ini bertujuan strategis, yaitu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan memberikan stimulus daya beli masyarakat melalui keringanan pajak, pemerintah berharap dapat mendorong sektor properti dan menopang perekonomian nasional. Perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi yang disusun pemerintah pada akhir tahun lalu.
"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025.
Syarat Mendapatkan Insentif PPN
Secara garis besar, persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP di tahun 2025 ini serupa dengan ketentuan di PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Harga Jual: Harga jual rumah tapak atau rusun maksimal Rp5 miliar.
- Kondisi Rumah: Rumah harus baru dan siap huni.
- Identifikasi Rumah: Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait.
- Unit Pertama: Merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).
- Waktu Pembayaran dan Transaksi: Pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025, dan proses transaksi serta serah terima berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Penting untuk dicatat, jika pembayaran uang muka atau cicilan sudah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan, asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025.
Besaran Insentif PPN DTP
Besaran insentif PPN DTP bergantung pada periode penyerahan unit hunian. Berikut rinciannya:
- 1 Januari - 30 Juni 2025: Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.
- 1 Juli - 31 Desember 2025: Insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Satu orang hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rusun. Namun, bagi yang telah menggunakan insentif serupa di tahun sebelumnya, masih berkesempatan memanfaatkan insentif ini untuk pembelian unit lain. Sebaliknya, jika transaksi pembelian dibatalkan sebelum 1 Januari 2025, maka insentif tidak dapat digunakan lagi untuk unit yang sama.
Kesimpulan
Perpanjangan insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun di tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong sektor properti dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Dengan persyaratan yang relatif jelas dan insentif yang menarik, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Para calon pembeli rumah perlu memahami detail persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal.