Suami di Gorontalo Utara Dituntut Atas Penikaman Istri
Polres Gorontalo Utara menyerahkan seorang suami, MP alias Eki, ke Kejari atas kasus penikaman terhadap istrinya sendiri, Mei, yang dipicu oleh rasa sakit hati dan pertengkaran.
![Suami di Gorontalo Utara Dituntut Atas Penikaman Istri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/230047.186-suami-di-gorontalo-utara-dituntut-atas-penikaman-istri-1.jpg)
Seorang suami di Gorontalo Utara, Gorontalo, kini berurusan dengan hukum setelah melakukan penikaman terhadap istrinya. Polres Gorontalo Utara telah menyerahkan tersangka, MP alias Eki (25), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Sabtu, 1 Januari 2024. Kasus ini dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua, artinya berkas perkara sudah dinyatakan sah untuk diadili.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, menjelaskan bahwa MP diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 90 KUHPidana. Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau.
Korban, Mei (33), mengalami 25 luka tusukan di sekujur tubuhnya akibat aksi nekat sang suami. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah kerabat korban di Desa Posso, Kecamatan Kwandang. MP mendatangi Mei dengan niat mengajak pulang dan rujuk, mengingat keduanya masih terikat pernikahan meskipun telah pisah ranjang selama dua bulan.
Namun, niat baik MP tak berjalan mulus. Pertemuan tersebut justru memicu cekcok karena Mei menolak rujuk, mengingat perlakuan kasar dan ancaman pembunuhan yang kerap dilakukan MP. Penolakan Mei menimbulkan kecurigaan MP yang menduga istrinya telah memiliki kekasih lain.
Puncaknya, MP yang menyimpan sebilah pisau di pinggangnya, langsung menusuk Mei berkali-kali. Aksi tersebut terhenti setelah dipergoki pemilik rumah, sebelum MP melarikan diri. Mei yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ariyanto mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah rumah tangga dengan musyawarah dan jalur yang tepat, bukan dengan kekerasan. Jangan sampai ada lagi tindakan main hakim sendiri yang merugikan banyak pihak.
Polisi juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan serius. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran keluarga, masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan sesuai hukum.