Sultan HB X Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan Sultan Ground di Sleman
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Sleman untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan tanah Sultan Ground, sekaligus menegaskan larangan jual beli tanah Kasultanan.
![Sultan HB X Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan Sultan Ground di Sleman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191634.925-sultan-hb-x-berikan-kepastian-hukum-pemanfaatan-sultan-ground-di-sleman-1.jpg)
Sleman, 11 November 2023 - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan kepastian hukum kepada 222 warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi, Kabupaten Sleman. Kepastian hukum ini diberikan melalui penyerahan 222 serat palilah, yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah Sultan Ground di wilayah tersebut. Penyerahan bersejarah ini berlangsung Selasa lalu di Gedung Serbaguna Tunggularum.
Penyerahan Serat Palilah: Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
Penyerahan serat palilah dilakukan langsung oleh Sultan HB X didampingi GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi penggunaan tanah Kasultanan. Selama ini, warga Tunggularum belum memiliki izin resmi untuk penggunaan tanah tersebut.
"Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa 'serat palilah' sebanyak 222 serat," jelas GKR Mangkubumi. Serat palilah sendiri merupakan surat keputusan pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten sementara, sebelum diterbitkan Serat Kekancingan.
Proses penyerahan serat palilah ini juga menandai upaya inovatif dari KHP Datu Dana Suyasa. Mereka menerapkan sistem jemput bola dan mengembangkan layanan online untuk mempermudah proses perizinan. Berkat langkah ini, permohonan izin penggunaan 222 bidang tanah Kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Sultan HB X: Tanah Kasultanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sultan HB X turut hadir dan menyampaikan selamat kepada warga Tunggularum. Beliau menekankan bahwa tanah Kasultanan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. "Tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain," tegas Sultan HB X. Beliau berharap agar tanah tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
Penyerahan serat palilah ini, menurut Sultan HB X, memberikan kepastian hukum baik bagi warga yang memanfaatkan tanah maupun bagi Kasultanan yang memberikan izin. Selain untuk warga, penyerahan serat palilah juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penyerahan serat palilah. Ia menyatakan bahwa serat palilah ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Dengan pemberian 'serat palilah' ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan 'Sultan Ground'," ujar Bupati Kustini.
Penyerahan 222 serat palilah ini menandai langkah penting dalam pengelolaan tanah Sultan Ground di Sleman. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga menegaskan komitmen Kasultanan dalam menjaga asetnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Sistem online yang diterapkan juga menunjukkan adaptasi yang baik terhadap perkembangan teknologi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
Kesimpulan
Penyerahan serat palilah oleh Sultan HB X merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pengelolaan aset tanah Kasultanan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan aset tanah di daerah lain.