Tahukah Anda? Kemenko Polhukam Perkuat Standar Penanganan Konflik Sosial di Maluku Demi Stabilitas Berkelanjutan
Kemenko Polhukam memperkuat standar Penanganan Konflik Sosial di Maluku, memastikan proses pemulihan pascakonflik berlangsung sistematis dan berkelanjutan. Penasaran bagaimana implementasinya?

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengambil langkah strategis untuk memperkuat standar penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku. Inisiatif ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif serta memastikan pemulihan pascakonflik berjalan efektif.
Penguatan norma dan pedoman ini dianggap krusial agar penanganan konflik dapat dilakukan secara sistematis dan terstandardisasi. Marcelino Rumambo Pandin, Staf Khusus Kemenko Polhukam Bidang Komunikasi dan Ekonomi, menegaskan pentingnya pendekatan terpadu dari pencegahan hingga pemulihan.
Upaya ini mencakup deteksi dini, intervensi preventif, manajemen konflik, hingga pemulihan pascakonflik. Dengan demikian, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merespons cepat dan membangun ketahanan sosial berkelanjutan di wilayah tersebut.
Pendekatan Sistematis dan Terstandardisasi dalam Penanganan Konflik
Marcelino Rumambo Pandin menjelaskan bahwa penanganan konflik sosial memerlukan pendekatan yang sistematis dan terstandardisasi. Hal ini untuk memastikan proses pemulihan pascakonflik dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Pendekatan ini mengedepankan koordinasi lintas sektor dan berbasis data yang akurat.
Implementasi upaya ini merupakan strategi yang melibatkan berbagai tahapan terstruktur. Mulai dari deteksi dini potensi konflik, intervensi preventif sebelum konflik membesar, hingga manajemen yang efektif saat konflik terjadi. Semua tahapan ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif dan mempercepat proses stabilisasi.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat merespons secara cepat, tepat, dan terukur dengan adanya standar operasional yang jelas. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berorientasi pada pembangunan ketahanan sosial yang kuat. Ini penting untuk mencegah terulangnya konflik di masa mendatang.
Pendekatan ini sangat relevan diterapkan secara konsisten, khususnya di wilayah dengan sejarah konflik seperti Maluku. Upaya rekonsiliasi dan pembangunan kepercayaan antar komunitas dapat berjalan lebih efektif dan inklusif. Ini sekaligus mendukung terciptanya perdamaian jangka panjang.
Kerangka Regulasi dan Peran Pemerintah Daerah di Maluku
Strategi penanganan konflik sosial di Maluku berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah yang komprehensif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi payung hukum utama. Regulasi ini menekankan pentingnya upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menjelaskan bahwa UU tersebut juga mengatur peran aktif pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat. Keterlibatan semua pihak ini krusial dalam mendeteksi serta merespons potensi konflik sedini mungkin. Kolaborasi ini memastikan penanganan yang holistik.
Sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan dua keputusan gubernur penting. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 Tahun 2025 mengatur pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Tim ini bertugas melakukan penanganan menyeluruh terhadap konflik yang terjadi di lapangan.
Selain itu, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 851 Tahun 2025 membentuk Tim Kewaspadaan Dini Daerah. Tim ini memiliki fungsi vital dalam melakukan deteksi dan analisis potensi konflik secara berkala. Hasil analisisnya kemudian digunakan untuk memberikan rekomendasi strategis kepada kepala daerah, mendukung pengambilan keputusan yang tepat.