Tahukah Anda? KPK Sita 1 Juta Dolar Singapura di Kasus Korupsi PT PP, Modus Pengadaan Fiktif Terkuak
KPK berhasil sita 1 juta dolar Singapura dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di PT PP. Penasaran bagaimana modus operandi dan berapa kerugian negaranya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura dari kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini terkait dengan pengadaan fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 25 Juli. Asep menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah satu-satunya yang telah disita sejauh ini. Pernyataan ini sekaligus meluruskan spekulasi mengenai jumlah penyitaan yang lebih besar.
Kasus yang menjadi fokus penyidikan KPK ini melibatkan Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP. Dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023. Kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Detail Penyitaan dan Klarifikasi KPK
Dalam respons terhadap pertanyaan media, Asep Guntur Rahayu menegaskan jumlah pasti yang telah disita oleh KPK. Ia secara spesifik menyebutkan angka 1 juta dolar Singapura. Jumlah ini merupakan hasil dari upaya penelusuran aset terkait dugaan korupsi.
Klarifikasi ini penting mengingat adanya informasi simpang siur mengenai besaran uang yang disita. Sebelumnya, beredar kabar tentang penyitaan 3,5 juta dolar Amerika Serikat. Namun, Asep Guntur dengan tegas membantah angka tersebut.
Selain itu, Asep juga meluruskan spekulasi mengenai penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar dan uang tunai Rp40 miliar dalam brankas. Ia menyatakan bahwa KPK baru menyita 1 juta dolar Singapura. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan lanjutan.
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi PT PP
Penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) ini dimulai sejak akhir tahun 2024. KPK secara resmi memulai penyidikan pada tanggal 9 Desember 2024. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya praktik pengadaan fiktif.
Tidak lama setelah itu, pada 11 Desember 2024, KPK mengambil langkah pencegahan terhadap dua individu. Mereka adalah DM dan HNN, yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran proses penyidikan.
Puncak dari serangkaian penyelidikan awal adalah penetapan tersangka. Pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp80 miliar.