Tahukah Anda? Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat, Sanksi Tegas Pemecatan Anggota Polri Akibat Disersi
Lima personel Polres Puncak Jaya resmi dipecat dari dinas Polri karena disersi. Simak bagaimana sanksi pemecatan anggota Polri ini menjadi contoh penegakan disiplin di tubuh kepolisian.

Jayapura, Papua – Lima personel Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keputusan tegas ini diambil sebagai sanksi atas tindakan disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Puncak Jaya, AKBP Ahmad Fauzan, pada Rabu (23/7), di halaman apel Mapolres Puncak Jaya di Mulia.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Meskipun kelima mantan anggota Polri tersebut tidak hadir dalam upacara, proses PTDH tetap dilaksanakan secara in absensia. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Kelima personel yang dipecat adalah Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM, dan Bripda JDI. Mereka terbukti melanggar disiplin dan terlibat dalam masalah pidana, khususnya terkait disersi. Pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Penegakan Disiplin dan Etika di Tubuh Polri
Kapolres Puncak Jaya, AKBP Ahmad Fauzan, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya menjaga etika, moral, dan perbuatan baik bagi setiap personel Polri. Beliau mengingatkan bahwa tugas pokok Polri selalu mendapatkan sorotan langsung dari masyarakat. Oleh karena itu, perilaku anggota Polri, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat bertugas, harus selalu mencerminkan nilai-nilai luhur kepolisian.
Polres Puncak Jaya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin ini merupakan upaya krusial untuk memastikan bahwa setiap personel menjalankan tugas sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan. Tindakan tegas ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Komitmen terhadap disiplin ini tidak hanya berlaku bagi pelanggaran berat seperti disersi, tetapi juga untuk setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik Polri. AKBP Ahmad Fauzan secara eksplisit menyatakan bahwa pemecatan ini adalah contoh nyata sanksi bagi anggota yang melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan disiplin. Hal ini dilakukan demi menjaga citra, solidaritas, kredibilitas, dan kehormatan Polri di mata masyarakat.
Dampak Serius Disersi dan Pelanggaran Disiplin
Disersi merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemecatan. Kelima personel yang di-PTDH, yaitu Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM, dan Bripda JDI, telah terbukti meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pelayanan publik.
Tindakan disersi dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, serta kehormatan Polri. AKBP Ahmad Fauzan menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan institusi yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Oleh karena itu, sanksi pemecatan adalah konsekuensi logis yang harus diterima oleh personel yang melanggar.
Pemecatan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak meniru perbuatan serupa. Setiap personel diharapkan dapat memahami konsekuensi dari tindakan indisipliner dan senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan serta kode etik profesi. Polri akan terus berupaya menjaga kualitas dan integritas anggotanya demi pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara.