Tahukah Anda? MPLS Kepri 2025/2026 Hari Pertama Berjalan Aman dan Tertib di Seluruh Wilayah
Pelaksanaan MPLS Kepri tahun ajaran 2025/2026 di seluruh kabupaten/kota berlangsung aman dan tertib. Simak detail pengawasan dan larangan dalam pelaksanaannya!

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung, menyatakan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari pertama untuk tahun ajaran 2025/2026 berjalan aman dan tertib. Evaluasi ini mencakup seluruh tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri, menunjukkan kelancaran tanpa kendala berarti.
Pelaksanaan MPLS Kepri ini dimulai pada Senin, 21 Juli, dan akan berlangsung selama lima hari hingga Jumat, 25 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya MPLS Ramah, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menguatkan karakter dan profil lulusan murid baru. Selain itu, program ini juga dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dan berinteraksi positif dengan lingkungan sekolah serta warga pendidikan.
Tujuan dan Fokus MPLS Ramah di Kepri
MPLS Ramah memiliki beberapa tujuan krusial dalam menyambut siswa baru. Salah satunya adalah membantu murid mengenal sarana dan prasarana satuan pendidikan, sehingga mereka dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal. Program ini juga memfasilitasi pengenalan dan adaptasi siswa dengan lingkungan sekitar sekolah.
Lebih lanjut, MPLS turut berperan dalam mengenalkan kurikulum sekolah, khususnya pembelajaran mendalam yang akan mereka ikuti. Hal ini penting agar siswa memiliki gambaran yang jelas mengenai materi dan metode pembelajaran yang akan dihadapi selama menempuh pendidikan di jenjang SMA/SMK/SLB.
Andi Agung menambahkan bahwa MPLS juga bertujuan mengenalkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru. Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi guru dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran mendalam yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan individu siswa.
Larangan dan Pengawasan Ketat dalam MPLS
Dalam upaya memastikan MPLS berjalan sesuai koridor edukasi dan tanpa paksaan, Disdik Kepri menekankan beberapa hal yang dilarang. Satuan pendidikan tidak diperbolehkan memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan tujuan pendidikan. Larangan ini bertujuan agar siswa baru tidak terbebani secara berlebihan di awal masa sekolah.
Selain itu, aktivitas yang mengarah pada bullying dan kekerasan, baik fisik maupun mental, dilarang keras dalam pelaksanaan MPLS. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi tegas. Masyarakat juga diberikan akses untuk melaporkan pelanggaran melalui tautan https://kemendikdasmen.lapor.go.id.
Agung juga menegaskan bahwa MPLS Ramah harus selalu berada di bawah pengawasan langsung dari guru atau tim pembina. Penggunaan atribut atau pakaian selama MPLS yang tidak memiliki nilai edukatif dan tidak relevan juga tidak diperbolehkan. Satuan pendidikan dianjurkan untuk menganjurkan pakaian seragam jenjang sebelumnya (SMP sederajat) bagi murid baru selama mengikuti MPLS Ramah.
Data Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK/SLB di Kepri
Tahun ini, total pendaftar siswa baru jenjang SMA/SMK/SLB di seluruh Kepulauan Riau mencapai sekitar 37.000 siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 35.000 merupakan lulusan SMP dan MTs dari dalam provinsi, sementara sekitar 2.000 siswa berasal dari luar Kepri.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 29.000 siswa berhasil mendaftar dan diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan negeri. Sementara itu, sekitar 7.000 siswa lainnya memilih untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Meskipun mayoritas siswa melanjutkan pendidikan di dalam provinsi, terdapat juga sebagian kecil siswa yang memilih untuk melanjutkan pendidikan ke luar daerah Kepulauan Riau. Hal ini menunjukkan adanya variasi pilihan pendidikan bagi lulusan SMP/MTs di wilayah tersebut.