Tahukah Anda? Presiden Prabowo Beri Amnesti Setiap HUT RI, Bukan Hanya Sekali!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti dan abolisi secara rutin setiap HUT RI, menandai komitmen persatuan bangsa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebuah kebijakan penting dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden berencana untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, hingga rehabilitasi secara berkala setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Inisiatif ini menandai komitmen kuat kepala negara dalam upaya mempersatukan seluruh elemen bangsa.
Supratman menjelaskan bahwa keinginan ini telah disampaikan Presiden Prabowo sejak awal menjabat dan menunjuk dirinya sebagai Menkumham. Oleh karena itu, amnesti dan abolisi yang diberikan menjelang HUT Ke-80 RI bukanlah kebijakan terakhir. Akan ada amnesti jilid kedua dan ketiga yang saat ini sedang dalam proses verifikasi data penerimanya.
Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam sebuah podcast daring "What's Up Kemenkum" di Jakarta. Kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang melebihi kapasitas, serta keyakinan Presiden akan pentingnya persatuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasional.
Komitmen Presiden Prabowo untuk Persatuan Bangsa
Ide pemberian amnesti dan abolisi secara rutin ini murni lahir dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Beliau berpandangan bahwa persatuan bangsa adalah kunci utama dalam menghadapi berbagai kompleksitas persoalan di Tanah Air, baik di bidang sosial, politik, budaya, maupun ekonomi. Tanpa persatuan yang kuat, penyelesaian masalah-masalah tersebut akan menjadi sangat sulit.
Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo. Sejak awal menjabat, Presiden telah menitipkan pesan agar persiapan data dan mekanisme pemberian amnesti serta abolisi ini dilakukan secara matang. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan visi persatuan tersebut.
Selain aspek persatuan, kebijakan ini juga relevan dengan kondisi aktual di lapangan. Salah satu permasalahan krusial yang dihadapi adalah tingginya angka penghuni lapas dan rutan yang menyebabkan kelebihan kapasitas. Pemberian amnesti dan abolisi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan tersebut, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Mengenal Lebih Jauh Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif kepala negara yang seringkali disalahpahami. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dengan amnesti, hukuman pidana yang dijatuhkan dapat dihapuskan sepenuhnya atau dikurangi.
Sementara itu, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi ini diberikan oleh Presiden setelah memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi individu untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Pemerintah telah memberikan contoh nyata penerapan kedua hak ini. Abolisi terbaru diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sebelumnya divonis pidana dalam kasus korupsi importasi gula. Keputusan ini menghentikan tuntutan pidana yang dihadapinya, memungkinkan beliau untuk melanjutkan hidup tanpa beban hukum.
Di sisi lain, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Pemberian amnesti ini menghapuskan sebagian atau seluruh hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya, mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan kebijakan ini secara komprehensif.