Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Empat Pelaku Ditangkap
Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Kabupaten Bekasi pada Minggu, 26 Januari 2024; para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2024, di mana korban berinisial MA tewas akibat luka-luka yang dideritanya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam keterangannya Kamis, 30 Januari 2024, menyatakan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah BR, AR, AJ, dan MF (anak yang berhadapan dengan hukum).
Tawuran bermula dari perkelahian antara kelompok korban MA dari Kampung Kobak Rotan dengan kelompok tersangka. Kedua kelompok menggunakan senjata tajam. Tersangka BR, datang untuk membantu kelompoknya yang terdesak. Ia menyerang MA dengan parang sepanjang kurang lebih 168 cm.
Akibat serangan tersebut, MA jatuh ke jalan, lalu sempat masuk ke sungai dangkal sebelum akhirnya berlari ke persawahan. Setelah para tersangka pergi, MA kembali ke jalan, namun kembali terjatuh. Teman-temannya segera membawa MA ke Rumah Sakit DKH Sukatani, namun ditolak karena keterbatasan kemampuan rumah sakit.
Perjalanan MA untuk mendapatkan perawatan berlanjut ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun lagi-lagi ditolak. Akhirnya, ia dibawa ke RSUD Cibitung, namun sayangnya nyawanya tak tertolong. Jenazah MA kemudian dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi membuahkan hasil. Pada Senin, 27 Januari 2024, polisi menangkap AJ dan MF di Kecamatan Pebayuran, AR di Kecamatan Cabangbungin, dan BR di Kecamatan Sukatani. Keempat pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Pebayuran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya tawuran dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.