Terbaru! Gubernur Jatim Terbitkan SE Bersama Atur Penggunaan Sound System, Batas Kebisingan Diperketat
Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda dan Pangdam menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk mengatur penggunaan sound system, termasuk batas kebisingan dan larangan tertentu. Simak detail aturannya!

Surabaya, 9 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sinergi tiga pilar utama, yakni Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. SE ini secara komprehensif mengatur penggunaan sound system di seluruh wilayah Jawa Timur. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan sistem perangkat suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Surat Edaran Bersama yang bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini telah ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2025. Penerbitan SE ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa meskipun penggunaan sound system tetap diperbolehkan, semua aktivitas harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
Pedoman ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Gubernur Khofifah berharap acuan ini menjadi perhatian bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. Dengan demikian, kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap dapat berjalan namun dalam koridor aturan yang jelas dan terukur.
Detail Aturan dan Batasan Penggunaan Sound System
Surat Edaran Bersama ini merinci berbagai aspek terkait penggunaan sound system, mulai dari batas tingkat kebisingan hingga dimensi kendaraan pengangkut. Untuk sound system statis, batas kebisingan yang diizinkan adalah 120 dBA. Sementara itu, untuk sound system non-statis, seperti yang digunakan dalam karnaval atau unjuk rasa, batas kebisingannya ditetapkan lebih rendah, yaitu 85 dBA. Pengaturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif kebisingan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain batasan kebisingan, SE ini juga mengatur persyaratan teknis bagi kendaraan pengangkut sound system. Setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sistem perangkat suara wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional kendaraan tersebut di jalan raya. Ketentuan ini juga mencakup waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system, serta penggunaannya untuk kegiatan sosial.
Aspek penting lainnya adalah kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati area sensitif. Penggunaan sound system non-statis harus dimatikan ketika melintasi tempat ibadah saat peribadatan berlangsung, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan area kegiatan pembelajaran di sekolah. Aturan ini dirancang untuk menghormati privasi dan kebutuhan khusus di lokasi-loksen tersebut, menjaga ketenangan serta kenyamanan publik.
Larangan dan Konsekuensi Pelanggaran Aturan
Surat Edaran Bersama ini secara tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum. Larangan ini mencakup penggunaan sound system dalam kegiatan yang memfasilitasi peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, penggunaan senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini demi menjaga moral dan ketertiban sosial.
Setiap kegiatan yang menggunakan sound system juga diwajibkan untuk mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Selain itu, penyelenggara kegiatan harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab penuh jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum akibat kegiatan yang diselenggarakan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan mitigasi risiko bagi penyelenggara acara.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam SE Bersama ini dapat berujung pada penghentian kegiatan secara paksa. Lebih lanjut, pelanggaran juga dapat diikuti dengan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Khofifah menekankan bahwa aturan dalam SE Bersama ini sangat detail dan rigid, namun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan pengeras suara selama mematuhi batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama.