Bantul Batasi Takbir Keliling: Cegah Penularan dan Gangguan Lalu Lintas
Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan surat edaran yang membatasi pelaksanaan takbir keliling hanya dalam satu wilayah kecamatan untuk mencegah penularan penyakit dan gangguan lalu lintas.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi penularan penyakit dan gangguan ketertiban umum selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah tersebut berupa penerbitan surat edaran yang mengatur pelaksanaan takbir keliling, membatasi rute agar tidak melewati batas wilayah antar kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan kebijakan ini dalam keterangannya di Bantul, Rabu (26/3). Ia menyatakan bahwa fasilitas surat edaran ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan takbir keliling agar rutenya tidak keluar dari wilayah kecamatan, bahkan hingga keluar Kabupaten Bantul. Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan metode takbir keliling menjadi salah satu alasan utama penerbitan surat edaran tersebut. Penggunaan kendaraan besar dengan sound system yang berisik dan rute yang tidak terorganisir menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pembatasan rute ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan takbir keliling.
Pembatasan Rute Takbir Keliling di Setiap Kecamatan
Surat edaran tersebut secara tegas mengatur agar panitia takbiran di setiap kecamatan untuk membatasi kegiatan takbir keliling hanya di dalam wilayah kecamatan masing-masing. Misalnya, panitia takbiran di Kecamatan Sewon hanya diperbolehkan melaksanakan takbir keliling di wilayah Kecamatan Sewon dan tidak diperkenankan melintasi wilayah kecamatan lain.
Tujuan pembatasan ini adalah untuk mencegah potensi kerumunan massa yang besar dan mengurangi risiko penularan penyakit. Selain itu, pembatasan rute juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas tetap lancar dan masyarakat dapat menikmati malam Idul Fitri dengan nyaman.
Tidak hanya pembatasan rute, surat edaran juga mengatur penggunaan sound system. Penggunaan sound system harus dilakukan secara wajar dan tidak boleh menimbulkan suara yang terlalu keras sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Hal ini untuk memastikan bahwa perayaan Idul Fitri tetap berlangsung dengan khidmat dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan
Lebih lanjut, Jati Bayu Broto menambahkan bahwa setiap panitia takbiran diwajibkan untuk melaporkan rencana pelaksanaan takbir keliling kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Hal ini untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat memantau pelaksanaan takbir keliling dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan keamanan serta ketertiban selama perayaan Idul Fitri.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menciptakan suasana perayaan Idul Fitri yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan perayaan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan khidmat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta ketertiban umum. Semoga langkah ini dapat mencegah potensi masalah dan menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Idul Fitri.