742 Personel Polres Bantul Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H
Polres Bantul menerjunkan 742 personel untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1446 H, dengan imbauan agar masyarakat takbiran di lingkungan masing-masing dan mematuhi aturan penggunaan pengeras suara.

Polres Bantul, Yogyakarta, telah menyiagakan 742 personel untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1446 H pada Minggu, 30 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Langkah ini merupakan komitmen Polres Bantul dalam menciptakan suasana kondusif selama perayaan Lebaran 2025. Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya.
Meskipun tidak melarang takbiran keliling, Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Bantul. Imbauan tersebut menekankan agar takbiran keliling dilakukan di lingkungan masing-masing dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi kerumunan dan gangguan keamanan.
Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau mushola. Dengan cara ini, diharapkan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing dapat terjaga dengan lebih baik. Kepolisian berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan perayaan Idul Fitri yang aman dan damai.
Pengamanan Malam Takbiran di Bantul
Sebanyak 742 personel polisi akan disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama malam takbiran. Mereka akan bertugas mengawasi kegiatan takbiran dan mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pengamanan.
Kapolres Bantul menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan. "Pada dasarnya kami tidak melarang kegiatan takbir keliling," kata AKBP Novita Eka Sari, "namun diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing dan sesuai dengan peraturan yang ada."
Dalam SE Bupati Bantul, terdapat batasan pelaksanaan takbir keliling, yaitu terbatas pada radius lingkungan kapanewon (kecamatan) setempat. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan besar yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan.
Selain itu, peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul, khususnya Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan gangguan lalu lintas selama malam takbiran.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Polres Bantul juga meminta agar penggunaan pengeras suara selama takbiran diatur dengan baik. Penggunaan pengeras suara harus mempertimbangkan kenyamanan masyarakat sekitar, dengan memastikan volume suara tidak melebihi batas yang diizinkan. Hal ini penting untuk menghindari potensi gangguan kenyamanan warga.
"Pengeras suara agar dipergunakan dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya," tegas Kapolres Bantul. Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis selama perayaan Idul Fitri.
Dengan langkah-langkah pengamanan yang telah disiapkan, Polres Bantul berharap perayaan Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Bantul dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Kerja sama dan kepatuhan masyarakat terhadap imbauan yang telah disampaikan sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, diharapkan perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan khidmat dan penuh damai.