Demak Larang 'Sound Horeg' saat Takbiran: Jaga Kamtibmas di Idul Fitri 1446 H
Pemerintah Kabupaten Demak melarang penggunaan 'sound horeg' dalam takbir keliling Idul Fitri 1446 H untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau kegiatan takbiran tidak lintas wilayah.

Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan kontroversial menjelang Idul Fitri 1446 H. Bupati Demak, Eisti'anah, secara resmi melarang penggunaan 'sound horeg' atau 'battle sound' dalam kegiatan takbir keliling. Larangan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan Idul Fitri. Keputusan ini diumumkan pada Senin, setelah Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) di Aula Kecamatan Demak.
Alasan utama pelarangan ini adalah keluhan masyarakat akan gangguan kenyamanan yang ditimbulkan oleh suara keras dari 'sound horeg'. Bupati Eisti'anah menyatakan, "Larangan tersebut karena selama ini 'sound horeg' mengganggu masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat." Langkah ini juga didorong oleh pengalaman tahun lalu, dimana surat edaran dari kepolisian telah dikeluarkan untuk mengurangi penggunaan sistem tata suara yang berlebihan selama takbiran.
Selain larangan penggunaan 'sound horeg', Pemkab Demak juga mengeluarkan imbauan agar kegiatan takbir keliling tidak dilakukan secara lintas wilayah. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik dan menjaga ketertiban di setiap daerah. Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, menambahkan bahwa bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan kegiatan Islami yang positif dan damai. Penggunaan 'sound horeg', menurutnya, lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaatnya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Ulama
Baik Bupati maupun Wakil Bupati Demak menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan ulama dalam menjaga Kamtibmas. Wakil Bupati Badruddin berharap, "Penggunaan 'sound horeg' tentu lebih banyak kerugiannya, dibandingkan manfaatnya. Kami berharap peran para ulama untuk turut guyub dan rukun memikirkan daerah dan umat." Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Demak juga berharap masyarakat patuh pada imbauan dan anjuran pemerintah. Kerjasama dan kepatuhan masyarakat dianggap krusial untuk menciptakan Kabupaten Demak yang lebih baik dan tertib. Kepatuhan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Demak selama perayaan Idul Fitri.
Badruddin menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap imbauan pemerintah sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Demak yang lebih baik dan tertib. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan suasana yang aman dan nyaman dapat tercipta selama perayaan Idul Fitri.
Surat Edaran Resmi dan Tujuannya
Larangan penggunaan 'sound horeg' ini juga diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 450/0416 Pemkab Demak Tahun 2025. Surat edaran ini secara resmi mengatur keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan, perayaan Idul Fitri, dan kegiatan Syawalan 1446 H/2025. Surat edaran ini ditujukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Tujuan utama surat edaran ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan, menjelang dan selama perayaan Idul Fitri, serta kegiatan Syawalan 1446 H/2025 di Kabupaten Demak. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri di Demak dapat berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama perayaan Idul Fitri. Semoga langkah ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan harmonis di Kabupaten Demak.