Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara, Ini Fakta Sidangnya!
Jaksa Penuntut Umum menuntut klaster agen situs judol Komdigi dengan pidana penjara 6-7 tahun. Simak detail tuntutan dan para terdakwa dalam kasus ini!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus klaster agen situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tuntutan ini berkisar antara enam hingga tujuh tahun penjara, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal yang melibatkan pihak-pihak terkait Komdigi.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, JPU Pompy Polansky Alanda secara tegas meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana turut serta dalam perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan klaster agen situs judol Komdigi dalam jaringan perjudian daring yang meresahkan. Kasus ini juga mencakup denda finansial yang signifikan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal di Indonesia.
Detail Tuntutan Pidana Klaster Agen Judi Online Komdigi
Dua terdakwa utama, Muchlis dan Harry Affandi, menghadapi tuntutan pidana penjara paling berat, yakni masing-masing tujuh tahun. JPU juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan, dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani akan dikurangi dari total hukuman. Selain pidana badan, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta.
Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yaitu Denny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Sama seperti terdakwa sebelumnya, masa penahanan sementara mereka akan dikurangi dari total hukuman, dan perintah penahanan tetap berlaku.
Kelompok terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan serupa, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Tuntutan ini mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda dari setiap terdakwa dalam klaster agen situs judi online Komdigi.
Empat Klaster Kasus Judi Online Komdigi: Siapa Saja?
Kasus judi online Komdigi ini terbagi menjadi empat klaster utama, menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan yang terlibat. Klaster pertama adalah klaster koordinator, yang melibatkan nama-nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga berperan dalam mengkoordinasikan operasi judi online.
Klaster kedua adalah mantan pegawai Kominfo. Klaster ini mencakup Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombong, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Keterlibatan mantan pegawai ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pemerintah.
Klaster ketiga, yang menjadi fokus utama tuntutan ini, adalah klaster agen situs judol. Para terdakwa di klaster ini adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka merupakan ujung tombak dalam pengoperasian situs-situs judi daring.
Terakhir, terdapat klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Klaster ini menunjukkan upaya para pelaku untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka. Pengungkapan empat klaster ini menegaskan bahwa kasus judi online Komdigi ini adalah jaringan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.