Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara, Ini Fakta Sidangnya!

Jaksa Penuntut Umum menuntut klaster agen situs judol Komdigi dengan pidana penjara 6-7 tahun. Simak detail tuntutan dan para terdakwa dalam kasus ini!

Rabu, 23 Jul 2025 21:48:00
konten ai
Copied!
Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara, Ini Fakta Sidangnya!
Jaksa Penuntut Umum menuntut klaster agen situs judol Komdigi dengan pidana penjara 6-7 tahun. Simak detail tuntutan dan para terdakwa dalam kasus ini! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus klaster agen situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tuntutan ini berkisar antara enam hingga tujuh tahun penjara, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal yang melibatkan pihak-pihak terkait Komdigi.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, JPU Pompy Polansky Alanda secara tegas meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana turut serta dalam perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan klaster agen situs judol Komdigi dalam jaringan perjudian daring yang meresahkan. Kasus ini juga mencakup denda finansial yang signifikan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal di Indonesia.

Detail Tuntutan Pidana Klaster Agen Judi Online Komdigi

Dua terdakwa utama, Muchlis dan Harry Affandi, menghadapi tuntutan pidana penjara paling berat, yakni masing-masing tujuh tahun. JPU juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan, dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani akan dikurangi dari total hukuman. Selain pidana badan, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yaitu Denny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Sama seperti terdakwa sebelumnya, masa penahanan sementara mereka akan dikurangi dari total hukuman, dan perintah penahanan tetap berlaku.

Kelompok terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan serupa, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Tuntutan ini mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda dari setiap terdakwa dalam klaster agen situs judi online Komdigi.

Empat Klaster Kasus Judi Online Komdigi: Siapa Saja?

Kasus judi online Komdigi ini terbagi menjadi empat klaster utama, menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan yang terlibat. Klaster pertama adalah klaster koordinator, yang melibatkan nama-nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga berperan dalam mengkoordinasikan operasi judi online.

Klaster kedua adalah mantan pegawai Kominfo. Klaster ini mencakup Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombong, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Keterlibatan mantan pegawai ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pemerintah.

Klaster ketiga, yang menjadi fokus utama tuntutan ini, adalah klaster agen situs judol. Para terdakwa di klaster ini adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka merupakan ujung tombak dalam pengoperasian situs-situs judi daring.

Terakhir, terdapat klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Klaster ini menunjukkan upaya para pelaku untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka. Pengungkapan empat klaster ini menegaskan bahwa kasus judi online Komdigi ini adalah jaringan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum pidana
  • judi online
  • kasus judi online
  • kejahatan siber
  • kementerian komunikasi digital
  • komdigi
  • konten ai
  • pemberantasan judi
  • pengadilan jakarta selatan
  • #planetantara
  • sidang tuntutan
  • tuntutan judol
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.