Terungkap! Alasan Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pusat atau Dipilih DPRD, Demi Efektivitas Pembangunan
Ketua Umum PKB, Cak Imin, mengusulkan agar kepala daerah ditunjuk pusat atau dipilih DPRD. Apa tujuan di balik usulan kontroversial ini demi percepatan pembangunan?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengemukakan usulan signifikan. Ia mengusulkan agar kepala daerah ditunjuk oleh pusat atau dipilih oleh DPRD. Usulan ini disampaikan dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (23/7) malam. Cak Imin menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola politik nasional. Tujuannya adalah mencapai efektivitas dan percepatan pembangunan.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi sejumlah kepala daerah. Mereka kerap mengalami proses konsolidasi yang lamban. Hal ini disebabkan oleh panjangnya tahapan politik yang harus dilalui.
Urgensi dan Tujuan di Balik Usulan Cak Imin
Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan latar belakang usulan kontroversial ini. Menurutnya, banyak kepala daerah mengeluhkan proses konsolidasi yang memakan waktu. Kondisi ini menghambat laju pembangunan di daerah.
Proses politik yang berliku dan panjang seringkali menjadi kendala utama. Oleh karena itu, Cak Imin usul kepala daerah dapat dipilih dengan mekanisme yang lebih efisien. Penunjukan oleh pusat atau pemilihan oleh DPRD diharapkan menjadi solusi.
PKB bertekad untuk memperjuangkan usulan ini, meskipun menyadari adanya penolakan dari berbagai pihak. Tujuan utamanya adalah menciptakan efektivitas dalam pemerintahan. Selain itu, percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia juga menjadi prioritas.
Relevansi dengan Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi
Usulan Cak Imin ini juga relevan dengan dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025. Putusan ini mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Pemisahan tersebut akan memiliki jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Menanggapi putusan MK, Cak Imin mengungkapkan bahwa PKB hanya menyetujui satu aspek. Partai tersebut hanya menyepakati penundaan pemilu DPRD. Aspek lain dari putusan tersebut, menurutnya, belum mendapat persetujuan dari pihak lain.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah terus bergulir. Usulan Cak Imin ini menambah warna dalam diskursus politik nasional. Hal ini menunjukkan pentingnya mencari format terbaik bagi tata kelola pemerintahan daerah.