Terungkap! Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Ditetapkan DPO Kasus TPPU Duta Palma Group
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Cheryl Darmadi sebagai DPO terkait dugaan TPPU dari kasus korupsi Duta Palma Group, memunculkan pertanyaan tentang asetnya.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari terpidana Surya Darmadi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu pekan lalu, menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai tersangka oleh penyidik. Pengumuman status DPO ini juga telah diunggah melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, yang mencantumkan beberapa alamat Cheryl di Jakarta dan Singapura. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus yang merugikan negara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, telah mengindikasikan keberadaan Cheryl di Singapura. Febrie menyatakan bahwa Cheryl belum pernah kembali ke Indonesia, sehingga menyulitkan proses hukum. Saat ini, fokus penyidik adalah menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi serta aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Kronologi Penetapan DPO dan Peran Cheryl Darmadi
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan perannya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Kedua posisi ini diduga menjadi sarana dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi Duta Palma Group. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas, menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan ekonomi.
Penyidik Kejaksaan Agung telah berupaya maksimal untuk menghadirkan Cheryl Darmadi dalam proses pemeriksaan. Namun, ketidakhadiran yang bersangkutan secara berulang kali memaksa Kejaksaan untuk menempuh jalur penetapan DPO. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Upaya penelusuran aset menjadi prioritas utama bagi Kejaksaan Agung. Aset-aset yang diduga berasal dari TPPU akan disita untuk mengembalikan kerugian negara. Proses ini memerlukan koordinasi lintas lembaga dan mungkin melibatkan bantuan hukum internasional, mengingat posisi Cheryl Darmadi yang berada di luar negeri.
Pengembangan Kasus dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Selain penetapan Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari identifikasi alat bukti dan aset-aset terkait TPPU. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas korporasi yang terlibat.
Kasus korupsi PT Duta Palma Group telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp4,7 triliun. Lebih lanjut, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp73,9 triliun. Angka-angka ini menunjukkan dampak serius dari tindak pidana korupsi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group. Berbagai strategi hukum dan penelusuran aset terus dilakukan demi tercapainya keadilan dan pemulihan keuangan negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.