Terungkap! DPO KPK Emylia Said dan Herwansyah Diduga Berada di Negara Tetangga, Begini Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan pasangan DPO KPK Emylia Said dan Herwansyah berada di negara tetangga, memicu pertanyaan tentang proses ekstradisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap informasi penting. Pasangan suami istri yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Emylia Said dan Herwansyah, diduga kuat berada di negara tetangga. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu (6/8). Meskipun demikian, Asep belum dapat memerinci secara gamblang nama negara tujuan kedua buronan tersebut. Keberadaan mereka menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Emylia Said dan Herwansyah telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak tanggal 30 Mei 2022. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Perkara ini berkaitan erat dengan sengketa perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang cukup kompleks.
Upaya Ekstradisi dan Keterkaitan dengan DPO Lain
Asep Guntur menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap Emylia Said dan Herwansyah memiliki keterkaitan dengan DPO lain yang sedang diupayakan KPK. Sosok yang dimaksud adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Paulus Tannos saat ini diketahui berada di Singapura, dan menjadi fokus awal upaya ekstradisi.
KPK sedang mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos sebagai prioritas utama. Hal ini didasari oleh ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru-baru ini disahkan. Kasus Paulus Tannos menjadi momentum pertama bagi KPK untuk menguji efektivitas perjanjian tersebut.
Keberhasilan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos diharapkan dapat memuluskan jalan bagi penjemputan DPO lainnya. Termasuk di antaranya adalah pasangan Emylia Said dan Herwansyah. KPK terus menjalin koordinasi intensif dengan otoritas hukum di negara tetangga untuk mempercepat proses ini.
Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengejar para buronan hingga ke luar negeri. Penegakan hukum tidak akan berhenti hanya karena pelaku melarikan diri. KPK berharap dukungan dari negara-negara sahabat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Latar Belakang Penetapan DPO Emylia Said dan Herwansyah
Pasangan suami istri Emylia Said dan Herwansyah secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak tanggal 30 Mei 2022. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Status DPO dikeluarkan sebagai langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.
Kasus yang menjerat Emylia Said dan Herwansyah adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pemalsuan ini memiliki implikasi serius terkait dengan perebutan hak ahli waris. Objek sengketa utama dalam kasus ini adalah PT Aria Citra Mulia, sebuah perusahaan yang memiliki nilai signifikan.
Modus operandi pemalsuan surat ini diduga bertujuan untuk mengklaim hak waris secara tidak sah. Tindakan ini merugikan pihak lain yang seharusnya berhak. KPK terus mendalami detail kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Pencarian terhadap Emylia Said dan Herwansyah menjadi salah satu prioritas utama. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut.