Terungkap! Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Simak Dampaknya bagi Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu. Apa penyebabnya dan bagaimana nasib dana nasabah setelah OJK cabut izin BPR ini?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. Keputusan ini berlaku efektif mulai 24 Juli 2025, tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025. Pencabutan izin BPR ini dilakukan setelah serangkaian upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.
BPR yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus. Status ini diberikan karena kondisi keuangan BPR yang terus memburuk. Langkah tegas OJK ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Farid Faletehan, Kepala OJK Malang, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan. Tujuannya adalah memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Nasabah diimbau untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kronologi Pencabutan Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Proses pencabutan izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa ini telah melalui tahapan panjang. Pada 8 November 2024, OJK menetapkan status bank ini sebagai bank dalam penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada beberapa indikator keuangan yang mengkhawatirkan.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa tercatat memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Selain itu, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Tingkat kesehatan bank juga menunjukkan predikat “kurang sehat”. Kondisi ini menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan pengawasan lebih intensif.
Meskipun telah diberikan waktu yang cukup, pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu melakukan penyehatan. Upaya perbaikan permodalan dan likuiditas tidak berhasil diatasi. Kegagalan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam resolusi (BDR). Status ini diberikan setelah OJK menilai bahwa upaya penyehatan tidak dapat dilakukan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Jaminan Keamanan Dana Nasabah Setelah Izin Dicabut
Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah. Namun, OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Dana nasabah pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Farid Faletehan mengimbau agar nasabah tetap tenang. LPS akan segera melakukan proses verifikasi dan pembayaran klaim simpanan. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang diamanatkan undang-undang.
Mekanisme penjaminan oleh LPS ini memastikan bahwa simpanan nasabah hingga batas tertentu akan dikembalikan. Nasabah disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari LPS dan OJK. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal komunikasi yang sah.
Kebijakan pencabutan izin ini adalah langkah terakhir OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan. Ini juga menjadi peringatan bagi BPR lain untuk selalu menjaga kesehatan finansialnya. OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.