Dana Nasabah BPR Arfindo Aman: OJK Papua Pastikan Terlindungi LPS
OJK Papua memastikan dana nasabah BPR Arfindo yang izin usahanya dicabut tetap terlindungi LPS, dan nasabah dapat mengajukan klaim sesuai prosedur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menjamin keamanan dana nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) meskipun izin usahanya telah dicabut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Mochammad Akbar dari Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategi OJK Papua di Manokwari, Senin, 27 Januari 2025. Pencabutan izin usaha BPR Arfindo telah resmi sejak 17 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024.
Akbar menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir. Meskipun BPR Arfindo telah berstatus cabut izin usaha (CIU), dana mereka tetap aman dan akan diproses melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah dapat mengajukan klaim dengan mengunjungi kantor LPS di Jakarta atau menghubungi contact center LPS untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur klaim.
Sebagian besar nasabah BPR Arfindo merupakan warga Papua Barat dan Papua Barat Daya, terutama di wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong. Meskipun jumlah nasabah pastinya belum bisa dipastikan, Akbar memastikan bahwa semua dana nasabah akan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.
Proses pencabutan izin usaha BPR Arfindo telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, pada 11 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Arfindo sebagai bank dalam pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio KPMM di bawah 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) yang dinyatakan tidak sehat.
Pada 6 Desember 2024, status BPR Arfindo dinaikkan menjadi bank dalam pengawasan bank dalam resolusi. OJK telah memberikan waktu cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, upaya penyehatan tersebut gagal dilakukan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia berdasarkan Pasal 19 POJK.
Kesimpulannya, meskipun izin usaha BPR Arfindo telah dicabut, OJK memastikan perlindungan dana nasabah melalui LPS. Nasabah diimbau untuk menghubungi LPS untuk proses klaim dana lebih lanjut. Semua proses telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.