LPS Bayar Rp17,79 Miliar Klaim Nasabah Tiga BPR Likuidasi di Aceh
LPS Bayar Rp17,79 Miliar Klaim Nasabah Tiga BPR Likuidasi di Aceh

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp17,79 miliar dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi di Aceh, akibat tata kelola yang buruk dan potensi tindakan fraud.