LPS Bayar Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR Likuidasi di Sumbar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp10,4 miliar untuk melindungi simpanan nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi di Sumatera Barat pada tahun 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan dana sebesar Rp10,4 miliar untuk membayar simpanan nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang telah dilikuidasi. Pembayaran ini dilakukan setelah izin usaha ketiga BPR tersebut dicabut oleh otoritas terkait sepanjang tahun 2024. Proses ini menandai langkah cepat LPS dalam melindungi nasabah yang terdampak likuidasi perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyatakan bahwa LPS bergerak cepat untuk melaksanakan penjaminan simpanan bagi nasabah ketiga BPR tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Padang pada Jumat lalu, menekankan komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Ketiga BPR yang mengalami likuidasi dan menerima pembayaran dari LPS adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Pencabutan izin usaha masing-masing BPR terjadi pada tanggal yang berbeda di tahun 2024, menunjukkan bahwa masalah likuiditas di sektor perbankan daerah ini terjadi secara bertahap.
Rincian Pembayaran LPS untuk Setiap BPR
PT BPR Sembilan Mutiara, yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024, menerima pembayaran sebesar Rp3,42 miliar. Jumlah ini mewakili 98,47 persen dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp3,47 miliar, yang mencakup 2.603 rekening nasabah.
Selanjutnya, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024, mendapatkan pembayaran sebesar Rp2,30 miliar. Angka ini setara dengan 99,98 persen dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp2,301,3 miliar, meliputi 727 rekening nasabah.
Terakhir, PT Pakan Rabaa Solok Selatan, yang izin usahanya dicabut pada 11 Desember 2024, menerima pembayaran sebesar Rp4,69 miliar. Pembayaran ini mencapai 99,81 persen dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp4,70 miliar, dan mencakup 1.254 rekening nasabah.
M. Yusron menjelaskan bahwa simpanan yang layak dibayarkan oleh LPS harus memenuhi beberapa persyaratan. Simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti adanya tindak pidana perbankan (fraud).
Penanganan Likuidasi BPR di Sumbar Secara Keseluruhan
Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan untuk 22 BPR/BPR Syariah di Sumbar yang izin usahanya dicabut. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh LPS mencapai Rp85,17 miliar dari simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar. Pembayaran ini memperhitungkan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Perlu ditekankan bahwa LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, khususnya dalam melindungi nasabah dari risiko kerugian akibat likuidasi bank. Kecepatan dan transparansi dalam proses pembayaran klaim penjaminan menjadi bukti komitmen LPS terhadap perlindungan nasabah.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sektor perbankan, untuk mencegah terjadinya likuidasi bank dan melindungi kepentingan nasabah di masa mendatang. Langkah-langkah preventif dan pengawasan yang efektif akan sangat membantu dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.