Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
LPS Bayar Rp17,79 Miliar Klaim Nasabah Tiga BPR Likuidasi di Aceh
LPS Bayar Rp17,79 Miliar Klaim Nasabah Tiga BPR Likuidasi di Aceh

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp17,79 miliar dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi di Aceh, akibat tata kelola yang buruk dan potensi tindakan fraud.

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp85,17 Miliar di Sumbar
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp85,17 Miliar di Sumbar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan di Sumatera Barat senilai Rp85,17 miliar untuk 22 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut.

Manajemen Buruk Sebabkan Likuidasi Tiga BPR di Sumatera Barat, LPS Bayar Rp10,4 Miliar
Manajemen Buruk Sebabkan Likuidasi Tiga BPR di Sumatera Barat, LPS Bayar Rp10,4 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan manajemen yang buruk menjadi penyebab likuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat, dengan total pembayaran kepada nasabah mencapai Rp10,4 miliar.

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Rp780 Miliar
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Rp780 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Rp780 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada Januari 2025, meskipun anggaran awal mencapai Rp1,2 triliun.

LPS