LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp85,17 Miliar di Sumbar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan di Sumatera Barat senilai Rp85,17 miliar untuk 22 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah di Sumatera Barat. Pembayaran sebesar Rp85,17 miliar ini ditujukan kepada nasabah dari 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang izin usahanya telah dicabut hingga 31 Maret 2025. Proses ini menandai langkah cepat LPS dalam melindungi nasabah perbankan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron, mengumumkan penyelesaian pembayaran ini di Padang pada Jumat lalu. Ia menjelaskan bahwa angka Rp85,17 miliar tersebut merupakan hasil dari total simpanan layak bayar senilai Rp86,66 miliar, setelah dikurangi nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah, serta memperhitungkan set-off pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah.
Kecepatan dalam proses pembayaran menjadi sorotan utama. LPS mengklaim telah melakukan inovasi untuk mempercepat proses klaim, sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata selesai dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2020, di mana proses serupa membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Inovasi LPS dan UU P2SK
Yusron menjelaskan bahwa berbagai inovasi yang dilakukan LPS dalam mempercepat proses klaim penjaminan simpanan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini juga mengamanatkan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028.
Program Penjaminan Polis (PPP) ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. Dengan demikian, LPS tidak hanya fokus pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan keuangan bagi masyarakat.
Kecepatan dalam penanganan klaim ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan inovasi guna memberikan perlindungan yang optimal kepada nasabah.
Inovasi yang dilakukan LPS meliputi penyederhanaan prosedur klaim, peningkatan sistem teknologi informasi, dan peningkatan koordinasi dengan pihak terkait. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan efisien.
Data dan Fakta
- Total klaim penjaminan yang dibayarkan: Rp85,17 miliar
- Jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut: 22
- Nilai maksimum penjaminan LPS per nasabah: Rp2 miliar
- Rata-rata waktu pembayaran klaim tahap pertama (sekarang): 5 hari kerja
- Rata-rata waktu pembayaran klaim tahap pertama (2020): 14 hari kerja
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, LPS berupaya untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Keberhasilan dalam menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan di Sumatera Barat ini menjadi bukti komitmen LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.